eQuator – Pontianak-RK. Oknum guru terehem/syalawat di Kecamatan Pontianak Timur, Ismail Marzuki yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (6/1) sekitar pukul 13.00.
“Besok (hari ini) tersangka akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua JPU (Jaksa Penuntut Umum), yakni Adityo Utomo dan Yep Sitorus,” jelas Agussalim Nasution, Kasi Intel Kejari Pontianak, Selasa (5/1).
Ismail ditangkap jajaran Polsekta Pontianak Timur beberapa bulan yang lalu. Sementara sidang dengan agenda dakwaan akan dihadiri para korban dan orangtuanya. “Karena kasus asusila, sidang ini akan berlangsung secara tertutup,” ungkap Agussalim.
Ancaman hukuman pelaku pedofilia ini masih sama dengan pasal yang dijerat polisi, pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman. Karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tegas Agussalim.
Walaupun korbannya tercatat 18 anak, namun yang dilimpahkan kepolisian hanya dua berkas perkara, yakni lima korban saja. “Kemungkinan 13 korban lainnya tidak membuat laporan ke polisi. Sehingga tercatat lima korban saja,” katanya.
Agussalim menjelaskan, setelah menjalani sidang perdana, terdakwa Ismail akan menjalani berbagai tahapan sidang. Jika tidak didampingi penasihat hukum, maka tahapan esepsi akan dilewati dan akan masuk ke tahapan sidang mendengar keterangan saksi.
Agussalim mengatakan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam persidangan, PN sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan. “Kita tetap minta sidang juga dikawal pihak kepolisian untuk pengamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, tepat 27 September 2015, jajaran Polsek Pontianak Timur membongkar aksi pedofilia yang dilakukan guru terehem/syalawat tersebut. Tercatat 18 murid laki-laki yang menjadi korban. Modusnya luar biasa, berpura-pura mengajar anak-anak, saat korban percaya perbuatan tidak terpuji itu pun dilakukan. Bahkan untuk memuluskan perbuatannya, pelaku pun mengancam korbannya. Dengan cepat Polsek Timur menangkap pelaku di rumah ibadah tempatnya mengajar.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono