Oknum Caleg Bagi-bagi Uang di Minggu Tenang

KONFERENSI PERS: Bawaslu KKU menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Sekretariatnya di Sukadana, Rabu (24/4). Istimewa for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara menggelar konferensi pers, terkait laporan masyarakat adanya dugaan money politic oleh Caleg di Kecamatan Teluk Batang dan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, di Kantor Bawaslu, Sukadana, Rabu (24/4).

Dituturkan Ketua Bawaslu KKU, Khosen, Bawaslu KKU mendapat laporan dari Panwasl7 Kecamatan, pada Senin (22/4) tentang adanya masyarakat yang membuat laporan dugaan money politics di Dapil Teluk Batang-Seponti.

“Ada salah seorang warga, membuat laporan ke Panwascam, diduga salah satu Caleg telah membagikan uang kepada masyarakat saat Minggu tenang. Tepatnya pada tanggal 16 April 2019,” ucap Khosen.

Dari hasil laporan Panwascam, Bawaslu KKU, langsung melakukan pembahasan atau pengkajian awal melalui Gakkumdu, Sentra Penegak Hukum Terpadu.

Ditambahkannya, Gakkumdu merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres dan Bawaslu.

“Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam, kami dari Sentra Gakkumdu langsung segera menggelar pembahasan awal terkait dugaan itu,”sambung Khosen lagi.

Hasil dari pembahasan, disebutkan Khosen, Gakkumdu mendapatkan kesimpulan, bahwa dua laporan tersebut, tidak memenuhi syarat tindak Pidana Pemilu yang tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017.

“Dari hal tersebut, kami dari Sentra Gakkumdu, yakni Bawaslu, Polres Kayong Utara dan Kejaksaan Negeri Ketapang berkesimpulan kedua laporan tersebut dihentikan dan tidak ditindaklanjuti,”tukas Khosen yang didampingi, Kasatreskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar.

Dilanjutkannya, dihentikan dan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 272 dan 523.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar menerangkan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dugaan money politic di Kecamatan Teluk Batang, karena tidak terpenuhinya unsur dari Pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

Dikatakan Kasatreskrim, dalam pasal itu, subjek yang bisa melaporkan adanya dugaan money politic adalah penyelenggara, peserta Pemilu dan tim kampanye.

“Jumadi (Terlapor, Red.) ini bukanlah Tim Sukses siapapun dan juga tidak ada SK dari KPU. Sehingga unsur subjeknya tidak terpenuhi,”tukas Denni Gumilar.

Hal inilah yang menurutnya tidak memenuhi kategori dari money politic dalam UU nomor 7 tahun 2017. Demikian pula halnya dengan laporan dari Kecamatan Pulau Maya.

 

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe