Oknum Aparatur Desa Nodai Anak Tirinya

Ilustrasi-net

eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Seorang pria di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang tega menyetubuhi anak tirinya. Pria 40 tahun berinisial AY itu, saat ini sudah diamankan di Polsek Siding.

Kapolsek Siding, Ipda Aaf Affian saat dikonfirmasi Rakyat Kalbar Minggu (23/6) membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Aaf.

Ia menerangkan, pelaku merupakan Kepala Urusan Pembangunan Desa (Kaur Bangdes) di salah satu desa di Siding. Pelaku ditangkap setelah ibu korban (sebut saja Bunga) atau tak lain adalah istrinya, membuat laporan polisi.

“Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan itu terjadi di rumah mereka. Pada 30 Mei lalu, merupakan perbuatan yang terakhir kali,” jelas Aaf.

Ternyata, kata Aaf, persetubuhan terhadap pelajar yang November nanti baru berusia 18 tahun itu, sudah berulang kali. Yakni, mulai pada Desember 2017, Januari dan Desember 2018 serta 30 Mei 2019.

“Menurut keterangan korban, setiap kali pelaku hendak melakukan persetubuhan, selalu dengan ancaman bahkan kekerasan,” terangnya.

Saat ini, kata Aaf, pelaku sudah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang. Namun, untuk penanganan kasus ini, Polsek Siding bekerjasama dengan Unit PPA Polres Bengkayang.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara rekaman 15 tahun,” tegas Aaf.

Laporan: Kurnadi

Editor: Ocsya Ade CP