Oknum Anggota Panwaslu Dipecat Karena Pungli

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Seorang oknum anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sibolga dipecat karena terbukti terlibat pungutan liar (pungli) terhadap calon staf yang akan bekerja di Panwaslu Sibolga.

Oknum anggota Panwaslu Sibolga yang dipecat tersebut diketahui bernama Jhonny Effendi Sitinjak. Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung Senin (19/3), Jhonny terbukti meminta uang sebesar Rp6 juta kepada Ruth Damayanti Sianturi. Uang itu merupakan sogokan agar Ruth Damayanti bisa diterima sebagai staff Panwaslu Kota Sibolga.

“Yah benar, yang bersangkutan sudah mengakui di persidangan. Kabar tersebut juga sudah sampai ke kita,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan, kepada JawaPos.com, Selasa (20/3).

Jhonny katanya, juga sudah mengembalikan uang tersebut kepada Ruth. Untuk proses pemecatan, Bawaslu masih akan melakukan rapat pleno. “Mungkin Senin depan keluar keputusannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, selain Jhonny DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian kepada Syukurdi, Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar. Bawaslu diperintahkan menjalankan putusan selama tujuh hari setelah pembacaan putusan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Harjono, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. (JawaPos.com/JPG)