eQuator.co.id-Nasib apes dialami Hn, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) yang dilakukannya di Pontianak. Warga Jeruju Gang Kelin Pontianak itu diringkus di Dusun Entikong Desa Entikong oleh jajaran Polsek Entikong pada Rabu (7/2).
Waka Polsek Entikong, IPTU. Eeng Suwenda kepada wartawan menyampaikan, Hn, sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sekitar pukul 17.30, petugas mendapat informasi bahwa Hn sedang di rumah milik Maya, tak jauh dari asrama Imigrasi Entikong. Setelah melakuka penyelidikan, setengah jam kemudian, sekitar pukul 18.00, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah mengamankan tersangka, kami laporkan penangkapan ini kepada pimpinan dan mennyerahkan tersangka kepada Polresta Pontianak,” ujar Eeng. (KiA)