Nunggak Pajak, Tempat Usaha Terancam Ditutup

STIKERISASI. Petugas menempel stiker terhadap tempat usaha yang tidak membayar pajak, Selasa (22/11). Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menunggak pajak dan belum terdaftar, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pontianak bersama Satpol PP menyambangi 10 tempat usaha.  Mulai dari kebugaran dan cafe serta tempat hiburan lainnya.

Pemilik atau penanggung jawab usaha diminta menandatangani surat pernyataan untuk segera melunasi pajaknya. Selain itu, dilakukan stikerisasi terhadap tempat usaha yang berbunyi ‘Peringatan, Tempat Usaha ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah/Tidak Bersedia Membayar Pajak Daerah.

Jika dalam tujuh hari kerja, tidak mendaftar, melapor dan membayar pajak daerah ke Dispenda Kota Pontianak maka akan dilakukan penertiban. “Razia yang digelar ini merupakan tindak lanjut tempat-tempat hiburan yang sudah diberikan peringatan sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Dispenda Kota Pontianak, Ruli Sudira.

Jika peringatan itu tidak diindahkan, pihaknya akan menyampaikan surat peringatan. “Secara administrasi, kita sudah menempuh prosedur namun oleh pelaku usaha atau wajib pajak tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Razia ini agar pemilik usaha segera membayar pajak dari penghasilan usaha yang mereka peroleh. Sebagai pelaku usaha, mereka sudah menikmati hasil pembangunan.
“Kalau sudah bicara hak, maka kaitannya dengan kewajiban yakni membayar pajak,” tandasnya.

Razia ini masih dalam bentuk persuasive. Dispenda masih akan memberikan pembinaan supaya mereka segera melakukan kewajibannya melunasi pajak. Namun jangka waktu yang diberikan adalah tujuh hari kerja sejak penempelan stiker.

“Apabila ini tidak memberikan efek terhadap mereka, maka kita sudah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya yakni penutupan sementara dengan tim yang lebih besar dari pada ini,” tukas Ruli.

Setelah jatuh tempo tidak juga direspon oleh wajib pajak, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Artinya sudah masuk tahapan administrasi penutupan sementara dengan penempelan stikerisasi bahwa tempat usaha dalam pengawasan karena tidak melakukan pembayaran pajak.

Penutupan sementara ini tidak ada jangka waktunya. Sepanjang belum melunasi, maka penutupan sementara tetap berlaku. Namun bila wajib pajak telah melakukan kewajibannya melunasi pajak, penutupan sementara itu akan dicabut dan tempat usaha tersebut boleh kembali beroperasi.

“Semakin cepat wajib pajak melakukan pelunasan terhadap tunggakannya, maka semakin cepat pula penutupan sementara itu dicabut,” tutupnya. (agn)