Nunggak Pajak, 216 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Purun

Tilang di Tempat, Negara Raup Rp18.201.500

RAZIA. Petugas gabungan menggelar razia di Jalan Nusapati, Desa Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kemarin. Humas Dispenda for RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalbar menggelar razia di di Jalan Nusapati, Desa Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (19/1). Razia selama tiga hari berturut-turut tersebut, Dispenda Kalbar menjaring 216 kendaraan roda dua maupun empat penunggak pajak dan berhasil meraup Rp18.201.500 untuk kas negara.

“Razia ini dilaksanakan Kantor UPPD Dispenda Kabupaten Mempawah dibantu 30 Pegawai Kantor Pusat Dispenda Kalbar-Pontianak, bekerja sama dengan Satlantas Polres Mempawah, POM-TNI dan Dinas Perhubungan,” ujar Kabid Pajak Dispenda Kalbar Pitter Bonis SE MM, dalam press rilisnya kepada Rakyat Kalbar, Jumat (21/10).

Meskipun teriknya matahari dan terpaan debu tidak mengurangi semangat tim dalam melaksanakan tugas di lapangan sesuai fungsinya masing-masing institusi. Kepolisian razia terkait SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan. Dinas Perhubungan berhubungan dengan KIR dan izin trayek sementara. Sementara Dispenda pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Dalam razia, tim gabungan tidak tebang pilih. Tidak ada satu pun kendaraan yang lewat baik dari arah Pontianak maupun sebaliknya tanpa diperiksa petugas. Kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah habis dianjurkan membayar atau melunasinya pada loket Mobil Samsat Keliling yang disediakan di tempat.

“Masyarakat diberikan kemudahan dengan aman dan cepat untuk membayar di tempat pada Mobil Samsat Keliling yang disediakan”, ungkapnya. Selain memberlakukan tilang di tempat, Pitter menyatakan edukatif dan persuasif tetap menjadi prioritas tim dalam penindakan.

“Pada kesempatan itu juga, petugas yang menyampaikan berbagai informasi, penyuluhan serta pemahaman pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dalam rangka pembiayaan pembangunan salah satunya infrastruktur jalan,” tukasnya.

Pitter menjelaskan, masyarakat sekarang sudah semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat, Gerai Samsat di Bank Kalbar Cabang Pembantu Kecamatan maupun melalui Mobil Samsat Keliling.
“Contoh kendaraan Mempawah kebetulan berada di Singkawang bisa dibayar di sana,” katanya.

Gubernur Kalbar memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya hingga 31 Desember 2016.
“Melalui kemudahan, kedekatan, kecepatan dan keringanan membayar pajak, tunggu apa lagi bayarlah pajak tepat waktu,” imbaunya.

“Kantor Pusat Dispenda Kalbar akan terus mendukung Kantor UPPD di Kabupaten/Kota turun ke lapangan untuk razia seperti yang telah dilakukan di beberapa Kabupaten lainnya,” sambung Pitter. (agn)