eQuator – Sanggau-RK. Sebagai upaya tertib administrasi, nomor plat kendaran dinas pejabat Pemkab Sanggau berubah sesuai urutan. Demikian tertuang dalam Keputusan Bupati Sanggau nomor 311 tahun 2015 tentang penomoran kendaraan dinas pejabat sipil di kabupaten Sanggau.
“Penomoran kendaraan dinas pejabat sipil di kabupaten Sanggu, denga ketentuan menggunakan kode wilayah registrasi kendaraan bermotor huruf KB dan huruf seri D,” kata Uni Suarno, Kabag Humas dan Protokol Setda Sanggau.
Ditambahkanya pelaksanaan penggantian, pengurusan atau pembuatan nomor plat tersebut dikoordinasikan dengan kantor Samsat Sanggau, paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, 24 Juni 2015.
“Sedangkan nomor urut kendaraan dinaspejabat sipil yang akan diadakan dan belum diatur dalam Keputusan Bupati disesuaikan dan dikoordinasikan oleh piminan masing-masing pada kantor Samsat Sanggau melali bagiian Humas Protokol Seketariat Derah Kabupaten Sanggau,” jelasnya. (KiA)