eQuator.co.id – Singkawang-RK. JR alias G tega menodai D, gadis bawah umur yang masih berusia 17 tahun. Kini, pria 22 tahun itu sudah dijebloskan ke penjara setelah diringkus Unit Buser Satuan Reskrim Polres Singkawang pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.00 Wib.
Persetubuhan ini sedianya terjadi pada Selasa (5/7). Namun baru terbongkar pada Rabu (11/7). Dimana awalnya orang tua D ditelepon oleh sepupunya. Kala itu orang tua D sedang berada di luar rumahnya yang terletak di Kecamatan Singkawang Barat.
“Dalam sambungan telepon itu, sepupu korban memberitahukan ke orang tua korban bahwa anak korban disetubuhi JR di Hotel Rajawali, Jalan Sama-sama, Kelurahan Pasiran,” jelas Kasubbag Humas Polres Singkawang, Iptu Gatot Sukoco dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar, Minggu (15/7).
Tak terima dengan perbuatan itu, meski dilandasi suka sama suka, orang tua korban tetap melaporkannya ke Polres Singkawang.
Berdasarkan laporan itu, anggota Unit Buser kemudian melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan JR yang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Pada Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Unit Buser mendapatkan informasi keberadaan JR di rumah temannya, W, di Perumnas Roban, Gang Salak. “Tak menunggu lama, anggota Unit Buser langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan JR,” papar Gatot.
Kepada petugas, JR mengakui perbuatan itu. Kini dia masih diperiksa lebih lanjut di Mapolres Singkawang. Dia dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan: Suhendra
Editor: Ocsya Ade CP