Ngembat Handphone di Ruang ICCU Yarsi

KETANGKAP TANGAN. Pelaku As alias L beserta barang bukti kejahatannya diamankan di Mapolsek Pontianak Timur, Kamis (27/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Aksi kejahatan tak di tempat keramaian, jalanan dan pemukiman warga. Di lingkungan rumah sakit juga rawan tindak kriminalitas.

Sebagaimana terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Yarsi Pontianak, Rabu (26/10) pukul 02.00 dinihari. Maling masuk ke kamar dan mencuri handphone keluarga pasien. Maling berinisial AS alias L itu ditangkap keluarga pasien di ruang tunggu ICCU.

AS alias L sempat diamankan keluarga pasien dan security rumah sakit, sebelum dijemput jajaran Polsekta Pontianak Timur. Dari tangannya disita handphone Samsung J5 warna gold dan Samsung Tab 3. Polisi juga meminta keterangan pelapor, saksi dan tersangka.

“Tersangka sudah kita tahan. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kompol Husni Ramli, Kapolsek Pontianak Timur, Kamis (27/10). (zrn)