eQuator – Pontianak-RK. Sungguh terlalu. Seorang anak tega mencuri perhiasan milik ibu (emak)-nya, hanya demi membeli Narkoba jenis sabu. Dialah Andi Maratianus, 28, warga Jalan Purnama, Gang Purnama Hijau, Pontianak Selatan.
Kini pemuda itu sudah mendekam di tahanan Mapolsek Pontianak Selatan. Andi sendiri ditangkap, Rabu (6/1) sore di pinggir jalan dekat Gang Usaha, tak jauh dari rumahnya. Dia digelandang ke Polsek untuk diperiksa dan menjalani hukuman. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan, bahwa dia telah mengambil perhiasan milik ibunya, The Liak Khwang, 62,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Pontianak Selatan, Kamis (7/1) sore.
Perhiasan tersebut berupa dua untai kalung emas, dua untai cincin emas dan dua liontin. “Tersangka mengambil perhiasan di rumah orangtuanya, pada 22 Desember lalu sekitar jam satu siang,” ujar Kartyana.
Keesokan harinya, lanjut Kartyana, Andi membawa perhiasan yang total harganya itu mencapai Rp5 juta ke Pegadaian untuk digadaikan. “Uang hasil gadaian itu, dibelikannya sabu,” kata Kapolsek.
Dari tangannya, polisi menyita tiga lembar bukti Pegadaian. Hingga kini Andi masih mendekam di tahanan Mapolsek. Karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dengan pemberatan, ia dijerat pasal 367 KUHP. “Dia teramcam penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kartyana. (oxa)