-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Ngaku Polisi, Bawa Enam Sajam ke Istana Kadriah

Ngaku Polisi, Bawa Enam Sajam ke Istana Kadriah

Pemuda 16 Tahun Diduga Tak Waras Diamankan

POLISI GADUNGAN. EP saat diamankan di Polsek Pontianak Timur usai ngaku sebagai polisi dan membawa sajam ke Istana Kadriah, Selasa (4/12). Humas Polsek Pontianak Timur for RK
POLISI GADUNGAN. EP saat diamankan di Polsek Pontianak Timur usai ngaku sebagai polisi dan membawa sajam ke Istana Kadriah, Selasa (4/12). Humas Polsek Pontianak Timur for RK

eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Sungguh konyol aksi EP, pemuda 18 tahun. Warga Kabupaten Kubu Raya ini harus berurusan dengan hukum lantaran jadi polisi gadungan dan membawa enam senjata tajam ke Istana Kadriah Pontianak, Senin (3/12) sore.

Sebelum diamankan, EP berlagak sebagai anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Pontianak. Gayanya selangit, petantang-petenteng masuk ke Istana Kadriah mengenakan seragam crime hunter berwarna cokelat. Mirip seragam anggota Satreskrim Polresta Pontianak.

Kebetulan di lokasi ada seorang anggota Polsek Pontianak Timur. Anggota polisi tersebut mengetahui EP membawa senjata tajam. Sajam disembunyikan EP di pinggang sebelah kirinya.

-ads-

“Anggota yang kebetulan berada di lokasi, dibantu warga sekitar, langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar, Selasa (4/11).

Setelah berhasil diamankan, EP digeledah. Sajam berupa cudik di pinggang kiri pelaku berhasil disita. Kemudian disaksikan beberapa warga, anggota polisi menggeledah sepeda motor yang digunakan EP.

“Rupanya dikendaraan yang digunakan pelaku, juga ditemukan lima buah senjata tajam. Berjenis mandau, keris, celurit, pedang dan golok,” ungkap Suhar.

Setelah pelaku dan seluruh sajam miliknya diamankan, anggota polisi lansung melaporkan kejadian itu ke Kepala SPK Polsek Pontianak Timur. Dari laporan itu, anggota Polsek Pontianak Timur langsung ke TKP menjemput pelaku beserta barang bukti. “Kemudian dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Suhar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki motif pelaku nekat menjadi polisi gadungan dan membawa sajam masuk ke Istana Kadriah. Walau saat ini diketahui EP sedang dalam obeservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungai Bangkong. Kendati begitu, perbuatan EP yang membawa sajam tetap dianggap melanggar Undang-Undang Darurat. Ia diancam Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Terpisah, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie mengungkapkan, pelaku merupakan orang kurang waras atau mengalami gangguan kejiwaan. Saat diintrogasi, jawabannya selalu tak nyambung. Apa yang ditanyakan dijawab dia berbeda.
“Yang jelas saat hari kejadian saya dengar dari pihak keluarganya waktu di Polsek. Ditanya ini jawabannya lain. Tidak nyambung. Begitu juga apa yang ditanya penyidik jawabannya lain,” terangnya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (4/12).
Sepengetahuan Sultan, pelaku baru kali itu datang ke Istana Kadriah Pontianak. Ketika kejadian pelaku langsung diamankan untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat pelaku saat itu membawa sajam. Apalagi waktu itu di lokasi sedang ramai-ramainya pengunjung dan pihak Istana Kadriah seperti Panglima. “Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saya langsung nelpon kepolisian untuk diamankan,” jelas Sultan Pontianak ke IX ini.

 

Laporan: Abdul Halikurrahman, Maulidi Murni

Editor: Arman Hairiadi 

Exit mobile version