Ngaku Dibegal Demi Dapat Klaim Asuransi Adira

Rencananya Uang Klaim untuk Biaya Pengobatan Tumor Istri

SIDANG. Dua terdakwa kasus laporan palsu sedang menjalani persidangan di PN Pontianak, Kamis (1/11) sore--Andi Ridwansyah

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Ada-ada saja akal tak benar demi mendapat keuntungan. Seperti yang dilakukan dua warga Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya ini. Keduanya adalah Ms dan Us. Mereka merupakan anak dan bapak.

Kejahatan yang dilakukannya dengan membuat laporan palsu atas sepeda motor yang masih kredit. Keduanya membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan, bahwa sepeda motor mereka hilang dirampas alias dibegal. Hal itu semata hanya demi mendapatkan klaim asuransi.

Namun, apa yang dipikirkan tak berjalan mulus. Laporan palsu itu pun terungkap. Dan, prosesnya sampai ke meja hijau. Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Iptu Hulman Manurung menerangkan, laporan palsu ini dibuat pada Senin, 20 September lalu. Saat itu, si anak yakni Ms, 23, mengaku telah menjadi korban pembegalan di Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), Pontianak Tenggara, pada Sabtu malam, 18 September.

“Dia (Ms) saat itu mengaku dikalungi celurit oleh pelaku begal. Dan sepeda motornya dirampas seketika itu. Kemudian, dia melaporkan kasus yang seolah-olah benar terjadi itu ke kita,” jelas Manurung, Kamis (1/11).

Sebagai anggota Polri dan memang sudah tugasnya melindungi warga, anggota Polsek Ponrianak Selatan pun dikerahkan melakukan penyelidikan. Tanpa sadar bahwa laporan itu palsu.

“Kebetulan malam minggu anggota kita juga tengah melaksanakan patroli di daerah BLKI dan kita tidak menemukan laporan dan tanda apa-apa terkait begal,” katanya.

Setelah itu, kata Manurung, penyidik kemudian mencari saksi-saksi namun tidak ada yang menyaksikan kejadian begal tersebut. Merasa aneh dengan laporan tersebut, penyidik kemudian terus mendalami keterangan Ms. “Kita tanyakan kembali pada saat dibegal apakah dia (Ms) berteriak minta tolong? Dan dijawab oleh dia, tidak ada,” ucapnya.

Kecurigaan kemudian mencuat. Sampai akhirnya, Us, ayah Ms pun dimintai keterangan. “Hasil interogasi penyidik juga ada kejanggan antara keterangan antara Ms dan Us. Dari situ kita mulai tambah curiga,” papar Manurung.

Pihak penyidik sambung dia, kemudian terus mempertanyakan kepada Ms kebenaran informasi kejadian. Sampai akhirnya Ms mengakui telah berbohong. “Ms kemudian mengaku bahwa pembegalan itu tidak terjadi. Namun orang tua si anak ini menyuruh dia untuk melapor seolah-olah terjadi begal dengan maksud agar dapat asuransi. Karena ibunya sedang keadaan sakit dan uang tersebut untuk dijadikan uang berobat,” terangnya.

Padahal, kata Manurung, faktanya adalah sepeda motor Ms dipinjam oleh Ns, keponakannya. Lalu, motor tersebut kembali dipinjamkan lagi kepada teman Ns. Karena merasa dibohongi, penyidik balik membuat laporan untuk Ms dan Us dengan sangkaan laporan palsu.

“Mereka, bapak dan anak ini kita tetapkan tersangka. Namun tidak ditahan karena ancaman hukumanya di bawah lima tahun dan hari ini mereka harus mengikuti persidangan,” tutur Manurung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Sutarmo mengatakan, kasus laporan palsu ini masih dalam pemeriksaan pihaknya. “Tadi sudah kita lakukan pemeriksaan awal. Kita periksa keterangan terdakwa dan para saksi,” ucapnya.

Setelah persidangan ini, kata dia, pekan depan akan dilakukan kembali persidangan untuk kembali melakukan pemeriksaan kedua terdakwa. “Setelahnya pemeriksaan saksi terdakwa yang meringankan. Itu hak terdakwa. Lalu dilanjutkan tuntutan,” ungkapnya.

Sutarmo menerangkan bahwa kedua terdakwa saat ini tidak bisa ditahan. “Kurang dari lima tahun kan tidak boleh ditahan. Jadi tidak ditahan,” jelasnya. Pada initinya, kata dia, majelis hakim akan melakukan pertimbangan-pertimbangan, sebelum memberikan putusan.

Ditemui usai persidangan, kedua pelaku mengakui telah berbohong kepada penyidik. “Saya khilaf Bang. Pada saat sebelum kejadian istri saya tengah sakit tumor dan perlu biaya. Saya pikir dengan begitu saya bisa membantu untuk biaya,” kata Us.

Ia mengaku dengan laporan kehilangan yang dibuat maka bisa mendapatkan klaim asuransi dari pihak leasing. Dalam hal ini Adira Finance. “Jadi, motor itu memang belum ditemukan sampai sekarang (sejak dipinjam Ns). Cuma salah kami adalah membuat laporan yang tidak benar,” akunya.

Sementara itu, Kepala Adira Cabang Jalan KH Ahmad Dahlan, Yuyut Eka Setiyana mengaku, kedua pelaku pelaku sempat melaporkan kejadian kehilangkan tersebut ke Adira Finance.

“Iya benar. Pelaku minta klaim terkait kehilangan kendaraan. Sebelum akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolsek Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan klaim asuransi itu. Kendaraan pelaku pun memang masih dalam status kredit. “Sepeda motornya jenis Honda Vario. Kreditnya sudah berjalan 12 bulan. Jadi sisa satu tahun lagi,” jelasnya.

Laporan: Andi Ridwansyah

Editor: Ocsya Ade CP