Nelayan Sukadana Sukarela Serahkan Pukat Harimau

Dra Hj Hilaria Yusnani

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Pemerintah Kayong Utara mengapresiasi nelayan yang secara sukarela menyerahkan pukat trawl atau pukat harimau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kayong Utara. Selanjutnya akan diganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Kita sangat menyambut positif masyarakat khususnya kepada nelayan yang telah berpihak dengan program pemerintah. Dengan sadar menyerahkan alat tangkap trawl kepada kami untuk dimusnahkan. Yang kemudian akan diganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kayong Utara, Dra Hj Hilaria Yunani usai acara pemusnahan pukat trawl secara simbolis di Sukadana, Kamis (14/12) pekan lalu.

Menurutnya, dengan tidak menggunakan trawl akan membuat sumber daya perikanan menjadi lebih baik lagi. Saat melakukan pemusnahan pukat trawl Pemerintah Kayong Utara akan mengganti dengan alat tangkap yang lebih baik serta ramah terhadap lingkungan.

“Telah dilakukan penggantian oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) secara bertahap. Kita harapkan pertumbuhan ikan di laut akan bertumbuh sangat pesat. Dan jumlah tangkapan nelayan dari tahun ke tahun tidak akan berkurang,” ulasnya.

Meskipun demikian, Sekda mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah Kayong Utara menyadari masih ada nelayan yang menggunakan atau menyimpan alat tangkap trawl.

Sementara itu, saat ini pengawasan laut untuk mencegah nelayan asing masuk ke perairan Indonesia terus dilakukan DKP dan TNI AL. “Untuk nelayan luar Kayong Utara kita belum bisa melarang. Karena mereka merupakan nelayan asal Indonesia yang hanya mencari ikan di sekitar perairan Kayong Utara. Karena untuk larangan tersebut hanya ada untuk nelayan asal luar negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kayong Utara, Drs Santun P Simorangkir menuturkan, berdasarkan hasil penelitian penggunaan trawl dapat merusak kondisi habitat ikan, sehingga ikan tidak dapat tumbuh dengan baik.

“Kalau masih ada nelayan yang membandel. Dengan menggunakan pukat trawl ketika melaut tentu akan ditindak oleh pihak keamanan. Karena secara nasional penggunaan alat tersebut sudah jelas dilarang,” tegasnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe