eQuator.co.id-Putussibau-RK. Kecamatan Bunut Hulu “diserbu” belasan warga negara Tiongkok. Orang asing ini bekerja di perusahaan pertambangan PT. Borneo Mandiri Mineral. Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) ini mengundang pro dan kontra di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir mengatakan, Pemda sifatnya hanya mengawasi. Sementara terkait perizinan dan sebagainya sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ia pun tidak begitu mempermasalahkannya, asalkan pekerjaannya baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait adanya pro kontra di masyarakat atas kehadiran WNA tersebut, Nasir berharap pihak perusahaan harus mengambil langkah sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu dan paham. “Jadi, biarkan mereka dulu bekerja, kalau memang tak sesuai aturan baru ditindak,” tegasnya, Selasa (27/2).
Menurut orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini, sangat disayangkan apabila harus ditolak. Karena untuk mencari investor luar masuk ke daerah sangat susah. Apalagi Kapuas Hulu kaya dengan sumber daya alamnya, perlu investor yang mengelola. “Terpenting yaitu bagaimana masyarakat sekitar harus dilibatkan sebagai tenaga kerja,” pintanya.
Nasir berpesan agar masyarakat mengikuti terlebih dahulu sistem yang ada. Sebaliknya, pekerjaan oleh pihak perusahaan di lapangan juga harus sesuai aturan. Pemerintah tidak mau jika aktivitasnya di luar aturan. “Tapi kami lihat mereka (perusahaan) mau menyesuaikan dengan aturan dan pola kerja dengan masyarakat. Saya harap camat bisa melihat langsung di lokasi kerja mereka,” pesan Bupati.
Nasir mengingatkan masyarakat Kapuas Hulu jangan terlalu apatis terhadap pengusaha yang masuk ke daerah. Sebab untuk memajukan Kapuas Hulu yang sangat luas memerlukan pemanfaatan sumber daya alam melalui jalur investasi dengan melibatkan pihak swasta.
“Sejauh ini kita selalu paparkan potensi dan peluang investasi yang ada, tetapi ketika ada pihak yang hendak membuka usahanya lalu ada reaksi yang kurang baik,” ujarnya.
Kapuas Hulu kata Nasir, hanya mengharapkan masksimalnya penggarapan potensi alam untuk memajukan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Masyarakat hendaknya dapat mencontoh majunya Kota Kutai Kertanegara. Kota tersebut maju karena banyak pendapatan daerah dari hasil alam yang mampu dimaksimalkan melalui investasi.“Mau dari mana lagi kita meningkatkan investasi selain dari potensi alam tersebut,” ujarnya.
Apabila ada sebagian kecil pihak yang kurang setuju dengan adanya perusahaan baru kata Bupati, itu adalah hal biasa. Namun yang terpenting, pihak perusahaan harus tahu cara terbaik dengan masyarakat setempat.
“Perusahaan perlu mulai dari tahap sosialisasi, entah itu membangun komitmen ada bagi hasil untuk masyarakat setempat atau bagaimana. Tak kalah penting masyarakat kita juga harus dilibatkan dalam pekerjaannya pertambangan tersebut,” pungkas Nasir.
Senada disampaikan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero. Menurutnya, kewenangan terkait izin pertambangan dan sebagainya dari Pemprov Kalbar dan Pemerintah Pusat. Sementara Pemkab Kapuas Hulu sifatnya hanya bisa mengawasi.
“Masalah izin pertambangan, itu merupakan kewenangan provinsi, apapun itu tetap daerah mendukung,” lugasnya.
Namun karena yang masuk melibatkan tenaga kerja asing, tentu ada prosedur yang harus ditempuh. Di samping itu, tentu pihak terkait juga harus mengawasinya. Kalaupun pihak perusahaan sudah lengkap perizinannya, perlu juga ‘basa-basi’ dengan pimpinan di daerah.
“Sehingga kalau ada masyarakat bertanya, kita kembalikan dan jelaskan prosedur yanga ada,” tuturnya.
Apabila ada suatu kegiatan seperti pertambangan, masyarakat tentu harus mendapat sosialisasi dari pihak perusahaan. Sehingga pekerjaan dan tahapannya masyarakat tahu. Dengan demikian masyarakat tidak kaget dengan aktivitas yang dilakukan.
“Saya sendiri terkejut, ketika singgah ke lokasi tersebut. Alat beratnya besar-besar berbeda dari alat berat yang lain. Ini seperti mengarap habis-habisan. Sebab itu perlu sosialisasi kepada masyarakat,” sebutnya.
Informasi terakhir yang didapat dari Bunut Hulu kata Wabup, alat berat pihak perusahaan belum boleh masuk ke lokasi kerja, karena infrastruktur menuju ke lokasi kerja itu rusak. Di sisi lain jalan tersebut adalah akses utama masayarakat. Masyarakat memperbolehkan pihak perusahaan masuk asalkan infrastruktur diperbaiki. “Masyarakat saya pikir tidak juga salah, mereka tidak ingin jalan yang bagus jadi hancur, jalan sudah hancur tambah hancur. Ini inisiatif untuk kebaikan bersama,” tuntas Wabup.
Sebelumnya Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga Adwiantara mengungkapkan, November 2017 ada empat orang WNA asal Tiongkok yang mengajukan izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas) selama 6 bulan. Mereka juga sudah mengantongi visa C312. Kemudian pada Januari 2018 ada lagi 11 WNA Tiongkok yang mengajukan izin serupa. Totalnya ada 15 orang warga Tiongkok yang mengurus Kitas tersebut.
“Mereka semua sudah dapat izin tinggal. Lokasinya mereka itu di Desa Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu. Izin ini masih berlaku dalam lokus Kabupaten Kapuas Hulu,” paparnya.
Keseluruhan WNA tersebut bekerja untuk PT. Borneo Mandiri Mineral. “Untuk aktivitas pertambangannya mereka melapor ke pihak terkait, kami kepengurusan administrasinya saja,” kata Angga.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi