Nasib Kades Penerima Duit Tanda Terima Kasih

Ada Gelar Perkara Ketiga, Bakal Disanksi Bupati

Ilustrasi

eQuator.co.id-Pontianak-RK. Gelar perkara kedua dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Desa (Kades) Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Nur Halijah, Senin (6/11), bukan lah yang terakhir. Akan ada gelar perkara ketiga kasus penerimaan duit tanda terima kasih atas pengurusan tanah tersebut.

”Jadi, setelah gelar (perkara) tadi siang, kita akan berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli (satuan tugas sapu bersih pungutan liar) yang ada di Mapolda Kalbar,” terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli, kepada Rakyat Kalbar, Senin (6/11).

Status Nur Halijah kini, ditegaskannya, hanya terduga yang wajib lapor kepada Polresta Pontianak pada hari tertentu. Hasil gelar perkara kemarin adalah memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Kubu Raya, untuk memberikan sanksi kepada terduga.

“Rekomendasi ini kita ambil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” ungkap Husni.

Tertuang pada pasal 4 huruf e Perpres tersebut: memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementrian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku Pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sanksi yang diberikan kepala daerah bisa saja teguran hingga pemberhentian. Itu kewenangan ada di Kepala Daerah,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tengah menerima uang tanda terima kasih atas pembuatan surat tanah, Nur Halijah disergap Tim Saber Pungli Polresta Pontianak, Jumat (3/11). Bersama Nur diamankan sejumlah saksi dan barang bukti duit.

Untuk proses hukumnya, kata Husni, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan yang lebih tinggi. Yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalbar.

“Gelar tiga atau terakhir akan dilakukan, dimana gelar terakhir melibatkan seluruh Satgas Saber Pungli dalam menangani kasus ini,” ujarnya. Imbuh dia, “Setelah koordinasi, kita menunggu rekomendasi langkah hukum untuk Kades ini”.

Semua Satgas Saber Pungli yang dimaksud Husni, akan melibatkan kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. “Setelah itu, kita akan putuskan berkaitan proses hukum lebih lanjut seperti apa. Untuk kasusnya sendiri masih didalami dan terus dilakukan penyelidikan oleh kita,” terangnya.

Semua alternatif hukum, lanjut dia, akan dimasukkan dalam gelar perkara terakhir. “Jadi, untuk kepastian, akan diputuskan dalam gelar lintas Satgas Saber Pungli dalam kasus OTT Kades Jeruju Besar ini,” pungkas Husni.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menegaskan akan memberikan hukuman kepada Nur Halija. Meski begitu, pihaknya masih mempelajari apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran.

“Ini sebagai contoh yang kurang baik dan jangan terulang kembali. Saya tetap berikan sanksi,” ujarnya ketika dihubungi Rakyat Kalbar.

Imbuh dia, “Tak hanya itu, kami juga mengingatkan kepada semua Kades, jangan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan hukum”.

Termasuk lah ketika Kades membuat Peraturan Desa (Perdes). Tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Saya juga membuat aturan tidak bolah bertentangan dengan aturan di atasnya. Jadi, sebelumnya pelajari dulu semua aturan, jangan salah mengambil keputusan,” pinta Rusman.

Sebenarnya, ia pernah mendapat informasi adanya Pungli yang dilakukan oknum pemerintah desa terhadap para developer. “Saya minta stop perbuatan itu, kalau masih ada laporan dan terbukti, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Rusman kembali mengingatkan para Kades se-Kubu Raya untuk ikut aturan. “Karena banyak Kades berbagai daerah tersandung hukum,” ujar dia.

Ia menambahkan, DD dan ADD bisa dibilang cukup besar, sehingga pihak desa harus memulai dengan perencanaan melalui kesepakatan bersama. Baik itu dengan badan permusyawaratan desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun penegak hukum.

“Kalau pihak terkait tersebut dilibatkan dalam perencanaan, insya Allah akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini tidak boleh terlepas dari koordinasi pemerintah daerah, baik dinas maupun Inspektorat. Kalau ada perencanaan yang janggal, langsung koordinasi, apakah perencanaan itu perlu dilanjutkan atau tidak,” papar Rusman.

Meskipun banyak aturan yang harus dipatuhi, ia berharap pihak pemerintah desa tidak ragu-ragu mengerjakan pembangunan. “Jangan takut kalau kita mengerjakan dengan benar. Jangan lupa perencanaan itu, harus dibuatkan spanduk, agar masyarakat mengetahui penggunaan dana desa dan anggaran dana desa,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas Sosial dan Pembangunan, Pemberdayaan Desa, Nursyam Ibrahim serta Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Gemuruh. Intinya, mereka meminta para Kades meningkatkan koordinasi dengan pihaknya.

“Seperti cara membuat Perdes atau yang lain. Kalau tidak mengerti, langsung bertanya dengan kami, kami akan dampingi sampai mengerti,” kata Nursyam dan Gemuruh.

Laporan: Achmad Mundzirin, Syamsul Arifin

Editor: Mohamad iQbaL