eQuator.co.id – Pontianak-RK. Setelah sebelumnya pada sidang korupsi meubeler Rusunawa IAIN Pontianak mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hamka Siregar melalui penasehat hukumnya melakukan duplik, Rabu (14/3). Rektor IAIN Pontianak itu tetap menolak dakwaan dan replik JPU.
Pembacaan duplik ini dibacakan secara bergantian oleh ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Syafruddin Nasution dan anggotanya Maskun Sofian. Dikatakannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang disampaikan, bahwa sebagai penasehat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa, menjadi tugas Majelis Hakim untuk memberikan penilaian dan pertimbangan hukum atas fakta hukum dalam persidangan. Itu nantinya tentu sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.
Disampaikan Penasehat Hukum, terdakwa Hamka Siregar telah mendapat gelar guru besar atau profesor dalam bidang ilmu Usnul Fiqih. Kemudian berkaitan dengan ilmu dan pengetahuan sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya untuk kemajuan IAIN Pontianak. “Oleh karenanya, kami tim penasehat hukum terdakwa Hamka Siregar tetap pada pledoi, menolak dakwaan dan replik dari JPU,” ujar Maskun saat membacakan duplik.
Setelah pembacaan duplik dari penasehat hukum, Hamka Siregar sempat menyampaikan permohonan pertimbangan putusan dari Majelis Hakim yang akan disampaikan pada Senin (26/3). Karena saat ini ia sudah mendapat gelar sebagai guru besar, tentunya memiliki manfaat bagi kampus IAIN ke depannya.
Ditemui usai sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Syafruddin Nasution mengatakan, bahwa duplik yang disampaikan untuk menjawab replik pledoi dari JPU. Seperti yang disampaikan sebelum-sebelumnya, pihaknya berkeyakinan bahwa Hamka Siregar sangat tidak terbukti sebagaimana tuntutan JPU. “Makanya kita harapkan sesuai dengan yang hakim putuskan tadi tanggal 26 Maret, kita harapkan putusan itu nanti seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan, baikpun sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Syafruddin sangat menyayangkan, pledoi dari JPU pada 7 Maret lalu tidak menggubris keterangan saksi ahli yang disampaikan oleh Prof. DR. Khairil Efendy, mantan Rektor Untan. “Sangat kami sayangkan di dalam pledoi daripada JPU, tidak digubris atau tidak ditanggapi. Itu saya sayangkan, Padahal dalam saksi ahli jelas disebutkan menurutnya bahwa keterangan dari saksi ahli diatur dalam KUHP,” imbuhnya.
Saksi ahli yang pihaknya hadirkan, sudah menyampaikan bahwa hak atau wewenang dari Rektor itu jelas. Bahwa yang bersangkutan hanya sebagai koordinator atau pengajar. “Adapun dikatakannya dalam pengadaan barang dan jasa merupakan tanggungjawab dari PPK,” pungkas.
Selaku penasehat hukum, ia tentunya akan mentaati, menghargai dan mengikuti apapun putusan Majelis Hakim. “Seperti yang saya sebutkan tadi, kita harus junjung azaz praduga tak bersalah. Makanya kita mengacu kepada KUHP, setelah inkrah atau setelah putusan pengadilan itulah yang akan kita ikuti, kita hargai,” tandas Syafruddin.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Juliantoro ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar berkaitan dengan duplik yang disampaikan mengatakan, bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya. Bahkan JPU begitu optimis, sehingga baginya apapun dalil terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, pihaknya tetap pada tuntutan dan replik yang telah dibacakan di hadapan Majelis Hakim. “Kita optimis dan berkeyakinan terdakwa Hamka Siregar memang bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” lugas Juliantoro.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Arman Hairiadi