Ia menambahkan, apabila tukar guling dilakukan antar instansi pemerintah, Dewan tidak perlu menyetujui melalui paripurna dan sebagainya. “Begitu aturannya. Kecuali dengan swasta dan pihak ketiga,” ungkapnya.
Imbuh Ikhwani, “Itupun harus ada nilainya. Ya paling tidak tukar guling itu di atas Rp5 miliar”.
Berbeda dengan Hibah. “Harus ada persetujuan DPR. Tapi kalau antarpemerintah, ya tidak perlu. Tidak apa-apa, aset daerah dihibahkan ke instansi vertikal seperti kejaksaan pun tak apa,” paparnya.
Dan, tahun lalu, Komisi III sempat mempertanyakan hal tersebut kepada Pemprov Kalbar. “Jawaban mereka tukar guling,” demikian Ikhwani.
Sementara itu, dijumpai di kediamannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LVRI Kalbar, Kolonel Purn Suharsono SH mengungkapkan, pihaknya tidak ikut campur dalam proses peralihan fungsi eks Gedung Juang Kalbar. “Terserah Pemda. Karena dulu kami ditempatkan di Gedung Juang, Jalan Ahmad Yani, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar,” ucapnya, Minggu (8/1).
Jika tak ada aral melintang, Suharsono dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Kalbar berencana menemui Kejati Kalbar, Selasa (10/1).
“Kami ingin kordinasi. Saya dapat info, April nanti, Kantor Kejati Kalbar mau pindah ke gedung yang baru. Saya dan kawan-kawan akan mempertanyakan bagaimana nasib Gedung Juang Kalbar,” ungkapnya.
Menurut dia, Pemprov Kalbar berencana menjadikan eks Gedung Kejati Kalbar di Jalan Subarkah nomor 1 Pontianak sebagai Gedung Juang. “Tetapi tidak sebagai gedung yang representatif. Hanya sementara,” jelas Suharsono.
Ia membeberkan, 26 Januari 2012, di Mahkota Hotel, Gubernur Cornelis meminta agar LVRI dan Pepabri Kalbar menyosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa Pemprov Kalbar akan membuat gedung juang baru yang representatif. “Gedung Juang Kalbar jangan dihilangkan. Kita mengharapkan provinsi ini memiliki gedung juang sebagai saksi sejarah,” ucapnya.