Lantas, bagaimana bila hanya Kantor Kejati Kalbar yang dibangun, sedangkan Gedung Juang Kalbar tidak? “Itu tidak boleh. Sama saja ada penghilangan hak dan itu betul-betul salah,” tegasnya.
Pemprov Kalbar diminta menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik terkait perjanjian tukar guling atau hibah asetnya. “Kalau dibiarkan, ini namanya penghilangan hak dan penghilangan aset,” terang Usmulyadi.
Imbuh dia, “DPR harus mempertanyakan masalah ini. Kalau diam saja, DPR berarti tidak melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat”.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar, Ikhwani A. Rahim berpendapat, ketika Kantor Kejati Kalbar dibangun seharusnya Gedung Juang Kalbar juga dibangun.
Lantas siapa yang bertanggung jawab membangun Gedung Juang kembali? “Itu antarinstansi, kami tidak tahu. Tetapi, pembangunan Gedung Juang Kalbar harus dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar yang lama,” jelas wakil rakyat yang membidangi Keuangan dan Aset Daerah ini, dihubungi via seluler, Minggu (8/1).
Ketua Fraksi PAN itu mengatakan, tukar guling yang dilakukan Pemprov Kalbar dengan kejaksaan tidak perlu persetujuan DPR. “Karena itu antarinstitusi pemerintah. Jadi tanpa ada persetujuan dari DPR,” terang Ikhwani.