eQuator – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk membuat Dinas Pasar menjadi SKPD baru disambut baik DPRD Kota Pontianak. Biarpun belum ada koordinasi secara prosedural, Pemkot diminta untuk mengkaji terlebih dahulu kelayakannya, bahkan jika perlu melakukan studi banding.
“Kita menunggu, karena itu harus diusulkan Pemerintah Kota Pontianak secara resmi pada DPRD. Usulkan, kita diskusi usulan mana dinas-dinas wajib, pilihan, ada argumentasi. Kalau memang Pemkot melihatnya untuk menjadikan Dinas Pasar tersendiri, tentu kita juga memberikan apresiasai,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin, Rabu (4/11).
“Pengertian pasar, ada tradisional dan modern, ini harus dikembangkan. Tapi semuanya itu harus kita pelajari terlebih dahulu. Kalau pun ini akan menjadi dinas, ini milik bersama masyarakat Kota Pontianak yang difasilitasi pemerintah dan DPRD,” timpalnya.
Seperti banyak daerah lain di Indonesia yang sudah memberlakukan dinas pasar, Pemkot Pontianak bisa mencari informasi dalam pengelolaannya. Terlebih dalam urusan ini, pasar yang ada di Kota Pontianak sudah sangat banyak dengan berbagai pola.
“Tapi harus ada semacam argumentasi apakah pasar ini tersendiri dalam pengelolaannya. Karena memang di beberapa daerah pasar dikelola sendiri. Kalau dihitung-hitung pasar yang dikelola pemerintah cukup banyak, selain yang dikelola masyarakat maupun swasta,” tukasnya.
Sejauh ini keberadaan pasar turut andil atau berperan dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak. Oleh karena itu, langkah untuk meningkatkan PAD tersebut, Pemkot bisa saja menggaet pihak lain untuk menjalin kerja sama.
“Pasar merupakan sumber PAD juga. Saya pikir harus dimanajemen. Karena selain menggunakan dana APBD, investor juga bisa diundang untuk datang,” ujarnya.
Seluruh pasar yang sejauh ini di bawah pengawasan Disperindakkop dan UMKM Kota Pontianak dinilai sudah layak untuk dibentuknya dinas pasar yang secara khusus mengurus pasar. Di samping fokus menanganinya juga memberikan keleluasaan bagi Disperindagkop dan UMKM. Lantaran dinas tersebut banyak yang harus ditanganinya.
“Berkaitan urusan wajib dan pilihan, di beberapa tempat memang ada dinas pasar. Kalau saya lihat di Kota Pontianak masuk dalam urusan wajib, karena Disperindagkop dan UMKM. Tapi di dinas itu ada bidang pasar. Nah, sekarang bidang itu mau dijadikan sendiri. Itu tidak masalah. Selain itu mengurangi beban Disperindagkop dan UMKM,” jelasnya.
Selain itu, Firdaus mengharapkan, Pemkot Pontianak mempelajari terlebih dahulu dari banyak sisi, terlebih terkait efektifitas sarana dan prasarana.
“Kalau eksekutif dan legislatifnya oke, kita perlu juga melakukan studi banding dengan melihat dinas pasar yang sudah berjalan. Menurut saya, mungkin ada kantor yang perlu dikaji atau digabung saja operasionalnya. Misalnya, dinas pertanian dan kelautan di gabung saja, biar lebih efektif. Karena kalau dia dinas atau badan maka memerlukan satu orang ekselon dua, beberapa ekselon tiga dan empat serta staf di bawahnya,” ulasnya.
Terkait wacana ini, tentu harus benar-benar matang perencanaannya. Karena sangat dikhawatirkan terjadi tampak bangunannya, tetapi tak tampak kerjanya.
“Kita pernah dengar ‘miskin struktur, kaya fungsi’. Jangan juga orang gampang membuat kantor, badan maupun dinas, tapi fungsinya tidak jelas. Kalau bisa digabung, ya digabung saja. Karena berkaitan dengan pembiayaan, sarana dan prasarana,” ingatnya.
Sebelumya, Walikota Pontianak, H. Sutarmidji berencana mengadakan dinas baru. Yakni, dinas pasar yang secara khusus mengawasi pasar di Kota Pontianak. Di mana tugas dan fungsi pasar ini masih diwacanakan dan belum ada pembicaraan khusus pada pihak terkait lainnya. (agn)