eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Sungai Raya, Kubu Raya menerima titipan narapidana terorisme, Dodi Sukoco, Kamis (28/4) pukul 10.00.
Dodi sudah divonis lima tahun penjara. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Brimob Jakarta. Ketika memasuki Lapas Pontianak, Dodi dikawal tiga anggota Densus 88 bersenjata lengkap. Narapidana teroris ini juga diborgol, baik tangan maupun kakinya.
“Ada kurang lebih 45 narapidana teroris yang tersebar di seluruh Lapas di Indonesia. Beberapa hari lalu, kami mendapat surat dari pusat yang menempatkan seorang Napi, yakni Dodi Sukoco,” ungkap Kelapa Lapas Pontianak, Sukaji di kantornya.
Sukaji mengatakan, narapidana teroris ini akan ditempatkan di kamar khsusus blok F. Kamarnya jauh dari jangkauan napi lainnya.
“ Kamarnya sama dengan yang napi lainnya. Dia tidak dibolehkan keluar kamar. Semua aktivitas dilakukan di dalam, baik beribadah maupun yang lain,” ungkap Sukaji.
Sukaji mengaku, tidak ada penjagaan khusus terhadap Dodi Sukoco. Hanya saja di depan kamarnya dilengkapi dengan CCTV. Tujuannya memantau orang lain yang mendekatinya, baik sesama napi maupun petugas.
“Napi teroris ini tidak dibolehkan bergaul dengan napi lainnya. Kita takut dia mengajarkan faham radikal. Makanya ditempatkan di kamar khsusus,” jelas Sukaji.
Mengenai remisi, Sukaji mengaku menunggu surat edaran dari Kemenkumham, baik Kalbar maupun pusat. Remisi pasti ada untuk napi terorisme. Selain itu ada surat perjanjian tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme.
Jangan sampai aliran dan pemikirannya menular ke warga binaan lainnya.
“Dodi ini divonis pengadilan selama lima tahun penjara. Dia sudah menjalani hukuman selama setahun empat bulan,” papar Sukaji.
Laporan: Syamsul Arifin
Editor: Hamka Saptono