Nafsu Lihat Gadis Bawah Umur Hohohihi, Pria 18 Tahun Minta Jatah

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Nafsu melihat adegan hohohihi di depan mata, Rd, 18, warga Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara mencabuli gadis bawah umur, sebut saja Bunga.

Gadis 16 tahun itu terlebih dahulu di hohohihi mantan pacarnya, berinisial Rk, 17. Setelah puas, giliran Rd yang mencabulinya.

Kasus pencabulan ini terjadi 30 September lalu. Meskipun mahkota anak gadisnya dirampas, namun orangtua Bunga masih berupaya menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. Sayangnya tidak ditanggapi dengan iktikad baik dari keluarga kedua pelaku.

Karena itulah, kedua orangtua Bunga melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pontianak. Kini Rd dan Rk menjadi tahanan Polresta. Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi.

Ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (14/12) sore, Rd tampak tertunduk. Dia mengaku mencabuli Bunga lantaran nafsu.

Awalnya dia dihubungi Bunga melalui Blackberry Massager (BBM). Dalam percakapan itu, Bunga meminta pemuda yang putus sekolah sejak kelas 5 SD ini untuk menjemputnya. Kemudian minta diantar ke rumah Rk, tak lain mantan pacarnya di Jalan Panca Bhakti, Siantan.

“Saya baru kenal Sabtu itu. Dia ngeping saya dan minta dibawa ke rumah Rk. Saya jemput dia. Begitu sampai, dia langsung masuk kamar bersama Rk,” kata Rd.

Kala itu, Rd langsung mempunyai pikiran kotor. Dalam pikirnya, Rk dan Rs pasti lagi hohohihi. Karena lama berada dalam kamar itu. Untuk memastikan, sesekali ia mengintip.

“Dia (Bunga) dan Rk begituan di kamar. Saya di luar sambil merokok sama Fa (pria). Kemudian saya curiga dan intip mereka sambil teriak ‘woi, kitak lagi ape?” katanya.

Ternyata pikiran kotor Rd benar. Rk dan Bunga sedang hohohihi yang tak semestinya dilakukan mereka. “Melihat mereka begituan, saya nafsu. Jadi kepengen,” jelas Rd.

Usai hohohihi, Rk keluar dari kamar dan menuju ke kamar mandi. Sedangkan Bunga masih berada di kamar sambil mengenakan pakaiannya. “Saya langsung datangi dia (Bunga). Kami ngobrol dulu. Kemudian saya rayu dan peluk dia sambil gigit payudaranya,” jelas Rd.

Awalnya Rd mengira Bunga bakal marah ketika dia menggigit bagian sensitif di dadanya. “Saya kira dia marah, rupanya dia langsung buka lagi pakaiannya. Dan kami pun begitu. Tak lama, singkat saja,” ujar Rd yang awalnya tak mengakui persetubuhan ini.

Kenakalan remaja ini akhirnya diketahui orangtua Bunga. “Karena penyelesaian secara musyawarah tak bisa, makanya orangtua korban melaporkan ke kita,” kata AKP Siswadi, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak.

Berdasarkan laporan itu, dilakukanlah serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan alat bukti. Pengakuan Bunga, dia telah digilir Rk dan Rd. Kemudian diperkuat dengan hasil dari visum, menunjukkan adanya persetubuhan. “Berbekal dari keterangan korban dan hasil visum ini, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Pelaku ada yang masih bawah umur dan dewasa,” jelas Siswadi.

Hingga kemarin Rd masih ditahan di sel Mapolresta Pontianak. Sedangkan Rk dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sesuai perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (oxa)