eQuator.co.id – Sanggau-RK. Kurun 2009-2018 Bea Cukai (BC) Entikong, Kabupaten Sanggau, menyita barang-barang haram dalam jumlah luar biasa. Kamis (4/10/2018), barang-barang selundupan dari Malaysia ke Indonesia berupa pakaian lelong (bekas) dan tekstil itu dimusnahkan.
“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya setara dengan dua container, pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan, jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan,” tutur Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara, melalui rilisnya.
Detail barang milik negara yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas sebanyak 682 bal seberat 10,23 ton. Dan tekstil sebanyak 1.047 roll dengan berat 31,41 ton. Pemusnahan barang yang diselundupkan melalui PLBN Entikong dan jalur tikus ini dilakukan di halaman kantor BC Entikong.
Dwi menegaskan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil ini sekitar Rp2 miliar. Kedepan, pihaknya akan bersinergi dengan pihak terkait untuk lebih mengintensifkan pencegahan masuknya barang-barang larangan dari luar negeri ini melalui perbatasan Entikong.
“Fungsi Bea Cukai di perbatasan sebagai community protector untuk menjaga, melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal,” tegasnya.
Selain itu, lanjut ia, sebagai trade facilitator menyelamatkan industri dalam negeri dari barang impor. “Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak terkait di perbatasan,” pungkasnya.
Tokoh pemuda Sanggau, Abang Indra, mengapresiasi BC Entikong yang melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara berupa pakaian bekas dan tekstil. Terlebih jumlahnya cukup banyak dan nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ini langkah yang sangat baik dan tentunya kita sebagai masyarakat sangat menyambut baik,” tuturnya, Kamis (4/10).
Indra menegaskan, pemusnahan hasil penindakan ini sangat perlu dilakukan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan. Seperti disalahgunakan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
“Dari itulah maka sangat penting untuk dimusnahkan. Kedepan kita harapkan agar kerjasama dengan instansi terkait lainya ditingkatkan dalam mengungkap peredaran barang ilegal yang masuk melalui perbatasan Entikong,” pungkasnya.
Laporan: Kiram Akbar
Editor: Mohamad iQbaL