eQuator.co.id – Jakarta–RK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak lagi punya kendala untuk memusnahkan 805.311 keping e-KTP yang tersimpan di gudang. Selain sudah rusak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kartu identitas elektronik itu bukan barang bukti kasus korupsi e-KTP. Tidak perlu lagi meminta izin komisi antirasuah tersebut untuk memusnahkannya.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke Kemendagri bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 26 Mei atau yang tersimpan di gudang Kemendagri bukan barang bukti penyidikan. Artinya, barang itu tidak terkait dengan penanganan korupsi di komisi yang sudah 15 tahun berdiri tersebut.
Menurut dia, semua alat bukti untuk proses penyidikan kasus korupsi dana e-KTP sudah berada di tangan KPK. ”Sudah dalam penguasaan KPK secara sah,” tegas dia saat dihubungi Kamis (31/5).
Bagaimana soal pemotongan kartu dan rencana pemusnahan e-KTP setelah pemilu? Febri menyatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri. Intinya, kata dia, komisinya sudah menyampaikan bahwa e-KTP rusak itu bukan barang bukti kasus korupsi.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, walaupun sudah mendapat kepastian bahwa e-KTP rusak tersebut bukan barang bukti kasus korupsi, pihaknya tidak akan langsung melakukan pemusnahan. ”Sekarang kita lakukan pemotongan dulu sehingga disfungsi dan tidak bisa disalahgunakan,” tutur dia.
Rencananya, Kemendagri memusnahkan e-KTP rusak tersebut setelah pemilu. Jika ada yang menanyakan keberadaan kartu yang rusak, pihaknya masih bisa menunjukkan fisiknya. ”Tapi, sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pilkada, pileg, dan pilpres karena sudah dipotong. Tidak perlu ada keraguan apakah dicuri atau diambil,” ungkap Zudan.
Anggota Komisi II Achmad Baidowi menyatakan tidak mempersoalkan jadwal Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP. Hal itu menjadi kewenangan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut. Namun, kata dia, Kemendagri harus memastikan kartu itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Dia juga meminta lembaga itu terbuka kepada publik sehingga tidak ada lagi kecurigaan. Sebab, banyak hoax yang beredar dari tercecernya e-KTP tersebut. ”Sikap transparan sangat penting agar tidak ada salah paham,” terang politikus PPP itu.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria juga tidak mempersoalkan pemusnahan yang akan dilakukan setelah pemilu. Yang penting, kata dia, semua e-KTP yang rusak dipotong lebih dulu sehingga tidak bisa disalahgunakan. ”Harus didata, e-KTP dari mana saja yang rusak,” paparnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, komisinya secepatnya memanggil Kemendagri untuk secara khusus membahas persoalan e-KTP rusak. Kementerian tersebut harus menjelaskan secara detail bagaimana penanganannya selama ini. (Jawa Pos/JPG)