Musnahkan Barang Ilegal Asal Malaysia

MUSNAH. Kejari Pontianak memusnahkan berbagai jenis makanan dan minuman serta obat-obatan asal Malaysia di TPA Batulayang, Pontianak Timur, Kamis (3/11). AMBROSIUS JUNIUS

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak musnahkan barang bukti sitaan tanpa izin masuk atau ilegal. Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Batulayang, Jalan Kebangkitan Nasional, Pontianak Utara, Kamis (3/11).

Pemusnahan barang sitaan berupa makanan dan minuman itu disaksikan warga. Khususnya ibu-ibu dan anak-anak. Barang bukti pangan tanpa izin edar itu diantaranya 1.193 karung gula, 75 dus sosis, 20 keranjang bawang merah, 844 botol minuman keras (Miras) berbagai merek. Kemudian 107 dus minuman kaleng, 60 karung beras, empat dus kecil kurma, 930 bungkus mie kuning, 300 bungkus vegetable atau sayuran.

Sedangkan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar, berupa 810 dus obat gingseng, 107 dus kosmetik, 677 kotak cream temulawak. Ada juga alat navigasi dan ikan campur kurang lebih sebanyak empat ton.

“Sebelum dikuburkan, barang-barang ini kita sobek atau dirusak terlebih dahulu. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama penjarahan. Karena sangat membahayakan kesehatan,” kata I Putu Eka Suyantha, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak kepada wartawan di sela pemusnahan barang bukti di TPA Batulayang.

Semua barang ilegal itu berasal dari Malaysia. Ini semua ulah penyelundup atau pengusaha gelap yang memasukkan barang tanpa izin ke Indonesia. Putu Eka menjelaskan, barang bukti tersebut tidak lagi dipergunakan pada perkara lain. “Kita musnahkan dengan cara dikubur,” tegas Putu Eka.

Ibu-ibu dan anak-anak di sekitar lokasi pemusnahan dijaga ketat kepolisian. Warga yang mendekat langsung dicegat agar tidak terjadi penjarahan. Pemusnahan barang-barang tersebut dikubur dalam lubang di tengah tumpukan sampah menggunakan ekscavator. Dengan pengeras suara petugas keamanan mengimbau warga agar tidak mengambil barang-barang yang telah dimusnahkan tersebut. (amb)