“Bisa satu minggu, bisa dua minggu, bisa satu bulan kita lihat kondisi masyarakat. Karena kami ini berusaha menenangkan masyarakat, menenangkan rakyat, dan memang kondisinya selama ini masyarakat masih percaya dengan polisi. Kita tetap koordinasi, mempertanyakan kembali,” katanya
Kurniawan mengapresiasi kerja Polda Kalbar yang sudah membentuk tim khusus pengusutan. “Kami mempercayakan sepenuh kepasa Kapolda sesuai dengan apa yang beliau jelaskan,” katanya.
Jika merujuk pada pasal 335 KUHP, Kapolda menyampaikan pihaknya membutuhkan laporan dari Tengku Zulkarnain sebagai pihak korban.
“Kasus ini bukan delik khusus tapi delik umum. Artinya tidak perlu ada pelaporan dari Tengku Zulkarnain, jadi pihak kepolisisan harus menindak. Kalau perbuatan tidak menyenangkan, memang wajib hukumnya untuk melalui pelaporan dari pihak yang merasa korban, bisa menjadi pelapor dan korban saksi,” tegas Kurniawan.
Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP, Fikri Akbar
Editor: Mohamad iQbaL