Muslim Kalbar Bersatu Minta Keadilan Ditegakkan

Akhirnya, Polda Kalbar memperoleh rekaman video yang bersumber dari Youtube yang lumayan lengkap. Dan memang terlihat ada yang mengacung-acungkan senjata tajam.

Hanya saja, Dir Reskrimum beralasan ingin tahu dulu siapa yang menyunting dan mengunggahnya. “Dari cerita itu (penyelidikan,red), kami memeriksa delapan orang, empat dari pihak Bandara dan empat dari staf kepolisian,” ungkap Krisnanda.

Berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan tiga dugaan tindak pidana. Pertama, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, kedua dugaan tindak pidana UU Darurat dan ketiga dugaan melanggar UU Nomor 01 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dijelaskannya lagi, untuk dugaan melanggar pasal 335 KUHP, yang melaporkan langsung haruslah Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnaen, selaku pihak yang dirugikan. “Kesaksian beliau sangat diperlukan untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi korban. Berkaitan dengan hal itu saya sudah berkoordinasi dengan MUI Kalbar, untuk menghubungi Wasekjen MUI,” jelasnya.

Krisnanda mengatakan, Tengku Zulkarnaen kemarin ada Pekanbaru,  Riau. Wasekjen MUI mengatakan sudah berbicara dengan Kapolres.

“Beliau mengatakan sudah memaafkan. Namun secara kelembagaan akan disampaikan beliau (MUI). Apakah melapor atau bagaimana, kita welcome dan saat ini menunggu konfirmasi dari Pak Tengku saja,” tambahnya.

Untuk UU Darurat, ditegaskan Dir Reskrimum, dipastikan akan diproses. Namun Krisnanda mengatakan, dalam UU Darurat senjata tajam atau benda tumpul lainnya tidak dapat diproses hukum jika berkaitan dengan budaya. Jika sajam digunakan untuk mengancam keselamatan seseorang atau tindak kejahatan, barulah dapat diproses hukum.

“Misalkan saja pisau dapur yang digunakan untuk memotong buah dan sayur, tetapi jika digunakan untuk hal yang lain (tindak pidana,red) dapat dilakukan proses hukum,” terangnya.