-ads-
Home Rakyat Kalbar Kapuas Hulu Musim Kering di Kapuas Hulu, Ikan Melimpah

Musim Kering di Kapuas Hulu, Ikan Melimpah

Tangkapnya Jangan Gunakan Setrum dan Tuba

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Putussibau – RK. Musim kemarau menjadi peluang bagi masyarakat dan nelayan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar. Namun diimbau tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang dilarang, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai atau danau.

“Kami sangat khawatir juga kalau sudah musim kemarau seperti ini, biasanya ada juga oknum masyarakat yang memanfaatkan kondisi untuk mendapatkan ikan secara instan dengan menuba dan menyetrum ikan,” kata Ketua Danau Sunjung Kecamatan Bunut Hilir Abang Marhaban, Kamis (21/7).

Marhaban meminta aparat memberi sanksi kepada pelaku yang menangkap ikan dengan cara menuba dan menyetrum. Masyarakat kampung pun telah menerapkan sanksi adat.

-ads-

“Sanksi peraturan danau denda diatas Rp10 juta dan pidana kurungan oleh pihak kepolisian,” tegas Marhaban.

Dia menjelaskan, saat ini sudah dibentuk kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) yang bertugas mengawasi danau dan sungai dari aktivitas penangkapan ikan yang dilarang.

“Khusus menjadi daerah sungai kapuas dan danau yang melibatkan ketua danau, pemuka adat, kepolisian dan lain-lain,” bebernya.

Pokwasmas ini lanjut Marhaban, setiap harinya bertugas melakukan patroli, agar tidak ada yang melakukan penangkapan ikan dengan cara menuba atau setrum. Karena menurutnya dampak dari racun tuba ini membuat ikan dari berbagai ukuran bisa punah.

“Selain itu merusak dan mencemari lingkungan. Sehingga ikan tidak mau bersarang di tempat itu lagi. Butuh waktu lama untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” ucap Marhaban.

Terpisah, Sekretaris Dinas Perikanan Kapuas Hulu Wajidi Ali, juga mengimbau kepada masyarakat agar pada musim kemarau saat ini tidak menangkap ikan dengan cara yang terlarang. Melalui salah satu bidang kerja yang menangani perairan akan terus melakukan pemantauan. Dikhawatirkan masih ada aktivitas menangkap ikan dengan cara menuba atau penyetruman.

“Jika ada yang kedapatan menangkap ikan dengan cara terlarang maka akan ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk pengawasan kami telah membentuk tim terpadu secara berjenjang dari kabupaten, kecamatan dan desa,” demikian Wajidi. (dRe)

Exit mobile version