Muncul Jelang Pemilu Cuma Kebetulan

Jangan Sampai Tak Terwujud Jadi UU Usai Tahun Politik

ilustrasi. net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU inisiatif dewan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).

Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalbar H. Ridwansyah menyebutkan, Undang-Undang belum diimplementasikan. Meski begitu kata dia, Kemenag sedari dulu sudah banyak menujukan perhatian kepada pesantren. Dimana pondok pesantren banyak yang sudah berkembangnya. “Lalu kita juga memberikan peningkatan baik secara kelembagaan dan pembinaan santri,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10).
Salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap pesantren, ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Namun diakuinya, pesantren masih membutuhkan dukungan lebih maksimal. “Terutama bagaimana pesantren bisa meningkatkan kelembagaannya,” ujarnya.
Pesantren termasuk lembaga sekolah umum. Namun sifatnya non formal. Hanya lembaga formal yang banyak mendapatkan bantuan, seperti Madrasah. Makanya selama ini bantuan pemerintah lebih besar kepada lembaga pendidikan formal. “Tapi kalau pondok bersifat non formal. Dengan adanya undang-undang ini (Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) nantinya akan memperkuat Pesantren,” tuntas Ridwansyah.
RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini pun disambut positif. Bahkan banyak kalangan meminta agar ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sebab dinilai baik buat menunjang pendidikan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Pesantren selama ini tidak termasuk dalam bagian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan pesantren sangat banyak berkontribusi pendidikan yang bukan hanya sifatnya agama, tapi umum,” ujar Anggota DPRD Pontianak, Saiful Mukadas kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10).
Dia menilai peran pemerintah terhadap pendidikan pesantren dapat dikatakan minim. Padahal peran pesantren sangat strategis dalam pengembangan ilmu agama. Prestasinya tidak kalah dengan pendidikan di sekolah umum. “Saya lihat banyak juga anak bangsa yang dari pesantren di tingkat Asia bahkan dunia,” ujar Alumni Pesantren Daunnasyiin Sungai Ambawang dan alumni Darul Ulum Banyuanyar Jawa Timur ini.

Menurut Saiful, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini

harus dibenahi secara matang. Dia berharap, pemerintah benar-benar mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pesantren. “Maka bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren,” harapnya.
Diakui dia, sebenarnya pemerintah ada memberikan bantuan terhadap pesantren. Namun jumlahnya tidak sebanding dengan alokasi di sekolah umum. “Insya Allah jika sudah terlaksana dan sudah ditetapkan, saya yakin pesantren akan menggunakan dana tersebut dengan mungkin,” ulasnya.
Menurutnya, jika RUU itu disahkan jadi UU, manfaat besar tidak hanya akan dirasakan bagi pesantren. Tapi juga berimbas kepada masyarakat saat mengenyam pendidikan di pesantren.
“Selain aparat dan unsur masyarakat lainnya, saya pikir pesantren juga merupakan benteng bangsa Indonesia. Saya melihat munculnya kegiatan pesantren yang berefek di masyarakat menjadi kekuatan bangsa,” tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Disinggung RUU ini dimunculkan jelang Pemilu, Saiful mengatakan itu hanya kebetulan. Karena RUU tersebut memang dibutuhkan. “RUU ini di tahun politik mungkin hanya kebetulan saja,” tutup Saiful.

Senada disampaikan Anggota DPRD Kalbar Kadri. Politisi PKB ini mengapresiasi kerja Pansus inisiatif DPR RI. “Ini sangat baik, RUU ini berguna bagi pesantren yang mungkin selam ini belum terpikirkan oleh kita semua,” jelasnya kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10).
Dengan adanya UU lebih meningkatkan Ukhuwah Islamiah terutama di tingkat pesantren se Indonesia. Selain itu, perhatian pemerintah akan lebih serius lagi terhadap pesantren. Bahkan ada pemerataan di semua lembaga pendidikan.
Berdasarkan histori, pesantren memiliki peran yang tak bisa dilupakan dalam kemerdekaan Republik Indonesia. “Seperti terlibatnya para tokoh-tokoh ulama dalam perjuangan melawan penjajah,” tutur Kadri.

Terpisah, H Dedi selaku alumni Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Jawa Timur H. Dedi menuturkan, RUU ini membawa dampak besar terhadap pesantren. Karena akan lebih menunjang keilmuan di pesantren. “Kemudian memberi kepercayaan lebih pada masyarakat pada pesantren,” katanya kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10).

Menurut Ketua Ikatan Santri AlumniSalafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Kalbar ini, tidak dapat dipungkiri keberadaan pesantren menjadi benteng bagi pemerintah khususnya dalam hal keagamaan. Sehingga wajar pemerintah memberikan kepastian terhadap pesantren agar mampu berkembang.
“Karena peran pesantren sangat besar. Tapi bagaimana mekanisme ini dibuat sebaik mungkin. Agar pemerintah memberikan bantuan ke pesantren tidak ada masalah terjadi,” paparnya.
Dia berharap, niat baik ini agar tidak dikotori dengan iming-iming politik jelang Pemilu saja. Sehingga lepas Pemilu RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan tidak terwujud jadi UU.
“Saya tidak memandang adanya politik atau tidak. Tapi bagaimana DPR yang masuk ke badan legislasi, mereka sudah ingin berbuat baik pada pendidikan pesantren,” tuturnya.

“Saya sangat berharap RUU ini bisa disahkan menjadi UU, sehingga anak didik kita di pesantren bisa mendapatkan bantuan pemerintah,” sambung Dedi.

Laporan: Maulidi Murni, Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi