”Kita sudah diamanatkan dalam aturan. Ada 800 ribu situs yang diblokir. Masa tiap kali harus diomongin,” katanya saat ditemui di kantor Kemkominfo kemarin (9/1).
Dia menambahkan, pemblokiran situs yang telah dilakukan pun bukan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, pemblokiran situs-situs itu justru punya dasar yang kuat. ”Yang kami blokir juga yang memang diajukan oleh lembaga-lembaga negara berwenang. Kita lakukan proses. Sudah sesuai dengan prosedurnya. Kalau mau, MUI juga bisa mengajukan surat,” tuturnya.
Menurut Samuel, ini menjadi kali terakhir Kemkominfo melakukan pemblokiran situs. Ke depannya, Kemkominfo akan langsung mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan berkas-berkas terkait situs yang dinilai bermasalah ke pihak kepolisian.
”Saya enggak mau lagi. Saya akan minta untuk telusuri, cari bukti, bawa ke polisi,” kata Samuel tegas.
Lantas, situs seperti apa yang akan ditindak tegas? Samuel menjelaskan, situs-situs yang akan langsung diproses hukum adalah situs-situs yang tentunya melanggar hukum. Terutama yang sudah mengarah ke tindakan memancing agar terjadi gesekan antarwarga negara.
”Yang sudah jelas-jelas melanggar seperti itu kan tidak perlu lagi delik aduan. Langsung saja diproses hukum,” terangnya. (Jawa Pos/JPG)