eQuator.co.id –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sebelas situs Islam yang diduga membaut konten radikal. Kebijakan ini disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kominfo diharapkan membuka ruang dialog sebelum vonis blokir dijatuhkan.
Sikap MUI itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, di Jakarta, kemarin. Mantan ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) itu mendukung program perang kepada situs penyebar kabar bohong alias hoax.
’’Tapi yang ini beda,’’ katanya. Menurut Zainut, situs itu diblokir atas tuduhan menyebarkan paham keagamaan radikal.
Ia mengatakan, Kominfo seharusnya membuka dialog dengan sejumlah pihak sebelum menetapkan sebuah situs menjadi penyebar paham keagamaan radikal. Bahkan menurutnya, upaya Kominfo itu harus bisa dibuktikan secara hukum. Menurutnya sebuah paham keagamaan itu radikal atau tidak, bisa didiskusikan.
Menurutnya pemblokiran sebelas website itu berpotensi mengundang reaksi umat Islam. Sebab isu keagamaan sangat sensitif. Kominfo diharapkan bisa menjelaskan ke publik kriteria-kriteria paham keagamaan radikal itu seperti apa saja. Sehingga masyarakat bisa menerima kebijakan pemblokiran itu.