eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubu Raya, Zamroni menyatakan, saat ini secara umum minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kubu Raya yang mengajukan sertifikasi halal menunjukkan peningkatan.
“Informasi yang saya dapat di lapangan, walaupun jumlahnya tidak banyak, namun ada peningkatan kesadaran pelaku usaha lokal untuk membuat label atau sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan,” ucap Zamroni.
Sejak awal setelah dilakukan pengkajian kelayakan terhadap produk yang akan dijual melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM), proses pengesahan sertifikasi halal dilimpahkan melalui wewenang MUI Tingkat Provinsi Kalbar.
Supaya proses pengkajian terhadap beragam produk lokal yang dihasilkan pelaku UMKM lokal lebih terjamin kehalalan dan kualitasnya. Ke depan, Zamroni berharap, sebelum dilakukan audit atau pengkajian di tingkat provinsi, para pelaku UMKM setiap kabupaten terlebih dahulu harus melakukan koordinasi ke MUI masing-masing kabupaten. Dalam mendaftarkan produknya untuk mendapatkan label halal.
“Setelah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing MUI kabupaten, barulah dilakukan audit atau verifikasi ke lapangan oleh tim LP POM MUI tingkat provinsi terhadap produk yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ulasnya.
Dengan melakukan koordinasi atau meminta rekomendasi terlebih dahulu ke MUI kabupaten. Secara otomatis, selain memberdayakan tenaga pengurus MUI yang ada di tingkat kabupaten, kata Zamroni, secara tak langsung juga membuat MUI di tingkat kabupaten lebih mengetahui secara rinci sejauh mana tingkat kesadaran pelaku usaha lokal dalam membuat sertifikasi halal.
“Karena sudah mengetahui jumlah potensi UMKM yang ada di kabupaten, kami para pengurus MUI di kabupaten juga bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan mengimbau para pelaku usaha lokal untuk mengikuti sertifikasi halal,” paparnya.
Zamroni menilai, cukup banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha lokal jika telah melakukan sertifikasi terhadap setiap produk yang dihasilkan.
“Kalau sudah mendapat label halal, otomatis akan mempermudah proses pemasaran. Tinggal bagaimana pihak produsen meningkatkan keahlian dalam mengemas barang yang akan dijual menjadi lebih unik dan menarik minat konsumen,” timpalnya.
Menurutnya, dewasa ini banyak konsumen yang telah cerdas dalam membeli atau mengkonsumsi barang. Karenanya, dia kembali mengimbau para pelaku usaha lokal agar terus berlomba meningkatkan kualitas produk barang yang dihasilkan. Termasuk berlomba memberikan kepastian keamanan dan kehalalan setiap produk yang dijual.
“Mayoritas penduduk di Kalbar, bahkan di Indonesia inikan muslim. Dengan melakukan sertifikasi halal otomatis akan memberikan jaminan kepastian keamanan bagi setiap konsumen yang akan membeli produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang dijual,” ujarnya. (sul)