“Kejaksaan tidak pernah ketemu yang namanya MS itu, ini kan proses sudah berjalan, kalau ada yang menyebut oknum jaksa terlibat, itu tidak benar, tidak ada” – Agus Supriyanto, Kasi Intel Kejari Ketapang
eQuator.co.id – Ketapang-RK. Markus alias makelar kasus kayaknya tak bakal terkikis di lembaga penegakan hukum, bila masih ada saja orang seperti M. Sandi (MS). Seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bermain dengan oknum jaksa.
MS sudah berstatus tahanan Polres Ketapang. Dia dijadikan tersangka tindak pidana makelar kasus.
Namun, sepertinya pria berusia 35 tahun itu tak mau masuk penjara sendirian. Ia mengungkapkan realitas yang mencengangkan kepada penyidik.
MS mengaku sudah berkomunikasi dengan salah seorang oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, terkait kasus hukum yang menimpa Heriyanto. “Di sini kita sudah melakukan upaya, kedekatan kita dengan salah satu teman kita jaksa, dan kita tidak bisa sebutkan namanya karena itu kode etik kita,” ungkap MS, kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Polres Ketapang, Jumat (23/8).
Tak jelas kode etik apa, MS bersikukuh melindungi nama oknum jaksa tersebut. Dia juga tidak memberikan keterangan secara jelas kepada awak media terkait siapa pihak yang menentukan besaran biaya kongkalikong kasus hukum itu. Alias biaya untuk membebaskan Heriyanto.
Namun, dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, tersangka MS ini meminta uang kepada keluarga Heriyanto sebesar Rp50 juta. Agar Heriyanto bisa bebas tanpa syarat.
Dijelaskan MS, selain biaya yang diberikan keluarga Heriyanto untuk menyelesaikan kasus hukumnya, MS juga meminta biaya jasa. Karena ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan itu.
Ia mengaku yakin kepada oknum jaksa yang sudah dikontaknya itu. Yakin dapat mengeluarkan Heriyanto dari kasus Karhutla yang menderanya.
Dan kata MS pula, oknum di Kejari Ketapang itu juga pernah membebaskan seorang warga yang tersandung kasus hukum, tapi bukan melalui dirinya. “(Dalam kasus Heriyanto,red) kita minta jasa, jasa kita untuk mengurus, kita sudah berkompromi lebih dalam sama teman kita di kejaksaan, makanya kita memastikan kepada keluarga Heriyanto alias Unyil, dengan uang segitu bebas, terbukti pada tanggal 29 bebas,” beber MS.
Ia berdalih tidak membawa nama lembaga untuk menyelesaikan kasus Heriyanto ini. “Belum, baru ini, saya bawa nama pribadi saya, mereka memang datang ke kantor, tapi kita bawa nama pribadi kita,” tambahnya.
Terkait kasus MS dan Markus-Markus lainnya, AKP Eko Mardianto mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai markus. Dan jika ditemui kasus serupa yang ini dialami keluarga Heriyanto, Kasat Reskrim Polres Ketapang itu menyarankan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Penangguhan penahanan itu wewenangnya penyidik, dan penyidik pun tidak pernah meminta uang terkait penangguhan, kalau ada oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Kejaksaan, Polres, segera laporkan saja ke kita, ke kepolisian,” tutupnya.
Entah apa yang dicari MS dengan menyeret-nyeret nama korps Adhyaksa Ketapang, tapi sungkan menunjuk hidung. Yang pasti, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, membantah adanya oknum di kejaksaan yang dapat menyelesaikan kasus di luar jalur hukum.
“Kejaksaan tidak pernah ketemu yang namanya MS itu, ini kan proses sudah berjalan, kalau ada yang menyebut oknum jaksa terlibat, itu tidak benar, tidak ada,” tepisnya.
Laporan: Muhammad Fauzi
Editor: Mohamad iQbaL