Monitor Aktivitas PT Antam UBP Bauksit Tayan Hilir

Kementerian ESDM dan Forum Kehumasan Minerba

DIABADIKAN. Kabag Hukum Dirjen Minerba Kementrian ESDM (baju lengan putih/bagian tengah) berfoto bersama Forum Kehumasan Minerba saat mengunjungi PT. Antam Tbk UBP Bauksit Tayan Hilir, Selasa (16/10). Maulidi Murni-RK

eQuator.co.id – Tayan-RK. Untuk memberikan informasi yang nyata di perusahaan tambang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Heriyanto mengunjungi PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Bauksit Tayan Hilir, Selasa (16/10). Agenda yang dilakukan bersama Forum Kehumasan Minerba ini turut dihadiri dari Dirjen Migas, Badan Geologi dan Dewan Energi Nasional.
Heriyanto mengatakan, perusahaan tambang mempunyai hak mengusahakan tambang. Tapi juga punya kewajiban untuk pengolahan lingkungan, pengembangan masyarakat sekitar dan melakukan reklamasi pasca tambang. Agar meminimalisir dampak aktivitas penambangan.
“Tambang pasti mengubah bentang alam, maka dari itu harus diminimalisir agar tidak merusak bahkan membahayakan aktivitas makhluk hidup,” ujarnya.
Pihaknya kata Heriyanto, akan melakukan hal yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Di pulau Kalimantan kata dia sudah dua kali. Pertama di Kaltim, sekitar Maret kemarin.
Tidak hanya memberikan informasi, kunjungan yang dilakukan pihaknya bersama Forum Kehumasan Minerba ini juga meninjau Corporate Social Responsibility (CSR) dan lain sebagainya. Apakah CSR memang dilakukan.

Menurut dia, BUMN ada dua kewajiban CSR. Yaitu Community Development ( Comdev) serta ​Program Kemitraan dan Bina Lingkungan ( PKBL). Sehingga perusahaan pertambangan diingatkan dia jangan jangan lagi main-main terhadap kewajibannya.

“Pertambangan tidak hanya menambang, tapi melakukan kewajiban. Selain kepada negara juga membayar iuran tetap, memulihkan lingkungan dan reklamasi serta pengembangan masyarakat sekitar,” paparnya.
Dijelaskan dia, jika nanti tambang dalam artian tutup atau habis, masyarakat yang ditinggalkan akan bahaya. Ini lah yang harus disiapkan. Jadi masyarakat harus mendapatkan pendapatan atas hasil yang pernah diberikan ilmunya atas program CSR tambang, salah satunya adalah PT. Antam ini.
“Kita tidak hanya datang melihat. Tapi dalam tanda kutip juga memonitor. Jika perusahaan yang kita datangi tidak melakukan aktivitas pengolahan lingkungan, CSR dan lain sebagainya, maka akan kita berikan note atau catatan teguran,” terangnya.
Dalam kunjungan di PT. Antam ini dirinya melihat reklamasi sudah dilakukan dan hasilnya bagus. Sudah ada reklamasi yang dilakukan pada tahun 2013. Terus ada Settling Pond dan pencegahan air hujan agar tidak bergabung dengan air tambang. Itu semua dikelola dengan baik.
“Di sekitar tambang ini juga menggunakan tandang kosong (tankos) dari pohon kelapa sawit. Ini merupakan teknologi ramah lingkungan dan hasil temuan dari orang-orang tambang di sini. Daerah lain belum ada. Ini bagus, PT Antam gunakan tankos untuk penyuburkan lahan,” pujinya.
Pihak PT. Antam saat itu mengajak Forum Kehumasan Minerba dan wartawan melihat empat lokasi. Pertama, Settling Pond atau kolam pengendapan hasil proses dari pencucian bauksit. Lalu ditujukan reklamasi yang dilakukan mulai tahun 2013. Kemudian litologi cadangan dan beberapa lokasi lain yang ada di PT. Antam.
Sementara HSE Manager PT. Antam, Muhammad Sukarjo mengaku senang atas kunjungan tahta dilakukan oleh forum Kehumasan Minerba dan beberapa wartawan. “Ini sangat bagus. Agar kinerja kita terkait dengan operasional dan pengolahan lingkungannya bisa di kenal dunia luar,” jelasnya.
Dia mengaku selama ini secara regulasi PT. Antam sudah lebih dari taat. Dengan dibuktikan dua kali mendapatkan Proper Hijau. Tahun ini akan ketiga kalinya mendapatkan Proper Hijau.
Menurutnya dengan mendapatkan kandidat hijau berarti perusahaan sudah dapat dikatakan menjalankan usahanya dengan ramah lingkungan.

 

Laporan: Maulidi Murni/*

Editor: Arman Hairiadi