Monev KI Kalbar, Badan dan Lembaga Diminta Partisipatif

SAQ. Aktivtas pengembalian Self Assessment Quesionaire (SAQ) oleh sejumlah lembaga publik, di kantor Komisi Informasi (KI) Kalbar, kemarin. (Abdul Halikurrahman-RK).

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Komisi Infomasi (KI) Kalbar, melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) seluruh badan dan lembaga publik. Termasuk lembaga legislatif dan yudikatif se-Kalbar.

Monev tersebut sudah berlangsung sejak Juli hinggal 27 September ini. Tujuannya, untuk mengukur kepatuhan badan publik sepanjang tahun 2019 ini. Sejauh mana mereka melaksanakan undang-undang keterbukaan imformasi publik.

“Dari Monev ini, kita dapat tahu, bagaimana badan-badan publik ini, melaksanakan keterbukaan informasi. Berapa lama mereka melayani,” kata ketua Komisi Informasi Kalbar, Syarif Muhammad Herry, kemarin.

Herry menjelaskan, Monev tersebut dilakukan meggunakan metode Self Assessment Quesionaire (SAQ). Yang dikirim ke masing-masing lembaga publik.

Menurutnya, jadwal semula, pengembalian SAQ oleh lembaga atau badan publik yang menjadi objek Monev, ke KI batas akhirnya, Jumat kemarin.

Namun, karena masih ada sejumlah badan publik yang belum mengembalikan SAQ sesuai jadwal semula itu, maka, tahapan pengembalian SAQ kembali diperpanjang. Sampai minggu depan.

“Total, badan dan lembaga publik yang kita lakukan Monev ini, berjumlah 154. Terdiri dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalbar, Pemkab/Pemkot, perguruan tinggi, lembaga non struktural, BUMD, lembaga yudikatif, dan legislatif dan lembaga penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.

Koodinator Monev KI Kalbar, Muhammad Darusallam meminta, lembaga atau badan publik yang menjadi objek Monev, berpartisipasi aktif.

“Dengan penambahan wakti ini, kami berharap, badan publik yang belum mengembalikan quisoner, bisa segera menyerahkan,”pintanya.

Menurut Darussalam, lembaga atau badan publik termasuk lembaga yudikatif di lingkungan Pemrov Kalbar, relatif partisipatif terhadap Monev yang dilakukan KI. Sebagian besar sudah mengembalikan SAQ.

“Yang masih minim, di lembaga legislatif, kabupaten/kota,” ucapnya.

“Mungkin, karena adanya perubahan, dan masa transisi. Kami maklumi. Tapi, kita sudah mengonfirmasi. Ada beberapa yang sedang proses mengembalikan SAQ-nya,” bebernya.

Hasil Monev tahun 2018 lalu yang dilakukan KI terhadap lembaga dan badan publik se Kalbar kata Darusalam, menunjukkan hanya sebagian kecil yang patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi pubulik.

“Evaluasi kami 2018 lalu, tercatat 52 persen badan dan lembaga publik di Kalbar belum informatif. Artinya masih dalam kategori tertutup. Hanya 22 persen yang sudah informatif,” sebutnya.

Karena itu, evaluasi di tahun ini diharapkan, terjadi peningkatan signifikan pada lembaga-lembaga publik dalam melaksanakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik tersebut.

“Ini yang menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan yang 22 persen tadi itu,” pungkasnya. (abd)