eQuator.co.id – Sambas-RK. Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sambas. Kali ini murid kelas VI SD menjadi korban predator seks. Bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun itu dicabuli Juhri, 49. Tersangka mencabuli korban di rumahnya di Dusun Beliung, Desa Pusaka, Tebas. Tersangka juga merupakan orang dekat korban yang tinggal satu desa.
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Raden Real Mahendra mengatakan, korban enam kali dicabuli Juhti sejak 2015 hingga 2016. “Kejadian pencabulan ini sudah lama, namun baru terungkap sekarang. Baru kali ini korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebas. Selasa (25/7) sekitar pukul 22.00 dilakukan penangkapan di kediamannya tersangka yang mengakui perbuatannya,” jelas Real, Senin (31/7).
Motif predator seks ini memcabuli korban, dengan memanggil ke rumahnya. Kemudian meminta korban mencabut uban dan mengurut tubuh tersangka.
“Tersangka kemudian memperlihatkan kemaluanya dan meminta korban untuk memegangnya. Namun korban menolak, lalu tersangka meraba alat vital korban. Hal ini diulangi tersangka sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Setelah tersangka melancarkan aksi bejatnya, korban diberikan uang seribu rupiah, agar tidak bercerita kepada orang lain. “Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Real. (sai)