eQuator.co.id–Pontianak-RK. Ternyata, pemasukan dari pajak kendaraan bermotor alat berat di Kalbar tidak signifikan. Hanya menyumbang 0,83 persen dari keseluruhan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar, Piter Bonis.
Dari data yang dipegang Piter, pendapatan paling besar memang masih dipegang pajak kendaraan bermotor. Mencapai 30 persen dari jumlah pendapatan pajak di Kalbar.
Di tahun 2016, pendapatan pajak kendaraan bermotor alat berat mencapai Rp3,7 miliar. Jumlah tersebut dibagi antara pajak kendaraan bermotor alat berat dan biaya balik nama 1 dan 2. Pajak dari kendaraan bermotor alat berat sebesar Rp2,67 miliar dengan jumlah kendaraan 1.881 unit.
“Untuk biaya balik nama 1 dan 2, sebanyak 207 unit kendaraan dengan nilai uang sebesar Rp1,051 miliar,” jelas Piter.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan data Januari hingga Agustus di tahun 2017, pendapatan pajak kendaraan bermotor alat berat sebesar Rp3,72 miliar dengan jumlah kendaraan 1.197 unit. Di dalam jumlah tersebut terkandung realisasi biaya balik nama 164 unit, sebesar Rp1,96 miliar.
Pemprov Kalbar, ia menjelaskan, memiliki waktu tiga tahun untuk menarik pajak kendaraan bermotor alat berat. Waktu tiga tahun itu diberikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PT Tunas Jaya Pratama, PT Mapassindo, dan PT Gunungbayan Pratamacoal, terkait uji materi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bunyi Pasal 1 angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2 dalam UU 28/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, pajak alat berat tidak dikategorikan dalam pajak kendaraan bermotor (PKB) lagi setelah tahun 2020.
Piter menambahkan, meskipun nantinya potensi itu hilang, bisa tergantikan dengan pendapatan pajak sektor lainnya. “Dunia tambang tetap bergairah dan lapangan pekerjaan bertambah,” tandasnya.
Senada, Kepala BPKPD Kalbar, Samuel. Dengan berlakunya putusan MK tersebut, maka pendapatan pajak untuk kendaraan alat berat akan berkurang. “Seluruh BPKPD, termasuk Kalimantan Barat, diminta data real mengenai jumlah pendapatan pajak kendaraan bermotor alat berat,” ungkapnya.
Data tersebut menjadi masukan dalam gugatan yang disampaikan pemohon di MK. Perwakilan dari Kalbar pun menjadi saksi di sidang MK atas permintaan BPKPD Kalimantan Timur.
“Hal itu kita lakukan karena pendapatan pajak alat berat yang terbilang berat, mencapai Rp30 miliar,” pungkas Samuel.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Mohamad iQbaL