eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Lepas gelaran pilpres bukan berarti tahapan pemilu 2019 berhenti. Senin (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara-perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Baik pileg anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Sidang pendahuluan akan dilangsungkan pada 9 Juli mendatang dalam tiga panel pemeriksa.
Berdasarkan tampilan website MK pukul 19.45, Senin (1/7), sudah ada 310 permohonan yang diregister. Mayoritas merupakan perkara pileg DPR dan DPRD. Sementara, untuk perkara DPD ada 10 permohonan. Permohonan-permohonan itu juga sudah mulai diberikan nomor perkara yang membedakan satu dengan lainnya.
Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, pemeriksaan perkara pileg akan berbeda dengan pilpres. Pada perkara pilpres, sidang pendahuluan langsung dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi secara lengkap. Sementara, pada perkara pileg, sidang pendahuluan akan berlangsung dalam panel-panel.
MK menyiapkan tiga panel pemeriksaan perkara yang masing-masing digawangi tiga hakim konstitusi. Masing-masing panel akan mendapat perkara secara adil, sehingga beban pekerjaannya relatif sama. Dalil-dalil perkara yang ada, termasuk pembuktiannya, akan diperiksa dalam sidang panel. Pun demikian bila ada saksi yang diajukan.
Demi mencegah konflik kepentingan, hakim panel tidak akan memeriksa perkara dari tanah kelahirannya. ”Misalnya (perkara) dari Sumbar tidak akan masuk ke panel Prof Saldi (Isra) misalnya,” lanjut Fajar.
Sidang direncanakan berlangsung hingga 30 Juli mendatang atau setara dengan 16 hari kerja. Selanjutnya, semua perkara yang ada bakal masuk ke ruang rapat permusyawaratan hakim. Meskipun hakim pemeriksa hanya ada tiga, putusan tetap diambil oleh sembilan hakim.
Disinggung soal adanya sejumlah permohonan yang dimohonkan oleh perseorangan caleg dari parpol, Fajar tidak menjawab secara tegas. Dia tidak membantah bahwa regulasi mengatur perkara hanya boleh diajukan oleh parpol, bukan perseorangan caleg DPR dan DPRD. ’’Makanya nanti itu akan didalami di dalam sidang,’’ tuturnya.
Salah satu syaratnya adalah menyertakan rekomendasi partai. ’’Jadi sebenarnya tetap pintunya adalah partai politik,’’ jelas Fajar.
Nanti para hakim akan mengonfirmasi langsung kepada pemohon atau kuasa hukumnya terkait syarat-syarat pengajuan permohonan. Hanya sengketa hasil pileg DPD yang bisa diajukan oleh perseorangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa pihaknya juga bersiap untuk menghadapi sidang-sidang di MK. Rencananya, hari ini KPU akan berkonsolidasi dengan kuasa hukum dan jajaran yang di daerahnya ada permohonan sengketa hasil pemilu. Tentunya, setelah mendapatkan salinan permohonan dari MK.
Permohonan-permohonan itu yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menyiapkan jawaban, bukti, dan bila diperlukan juga saksi. ’’Tanggal 5-12 itu penyerahan bukti-bukti kami ke MK,’’ terangnya.
Kebutuhan atas saksi juga bergantung dari perkembangan dalam sidang. Bila tidak perlu saksi, maka tidak akan dihadirkan. Seperti halnya sidang sengketa hasil Pilpres, di mana KPU memutuskan hanya mengajukan ahli. Itu setelah KPU selaku termohon mengevaluasi hasil sidang pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli termohon.
Ada empat tim pengacara yang disiapkan untuk menghadapi sengketa hasil pileg. Mengingat, jumlah perkara yang cukup banyak. Masing-masing menangani perkara yang berbeda. Ada yang menangani pileg DPR, ada yang mengurus perkara, DPRD provinsi, ada yang mendapat perkara DPRD kabupaten/kota, dan ada pula yang khusus DPD. (Jawapos/JPG)