Misteri Raibnya Sedotan Terjawab

Dua Karyawan Olivier Cicipi Kopi Bersianida

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan kedua) menjalani rekontruksi saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/07/2016).--Foto: Imam Husein/Jawa Pos

JAKARTA – Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar kemarin (27/7). Dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu menghadirkan 18 saksii. Tak hanya itu, bahkan digelar juga rekonstruksi singkat ketika es kopi vietnam dibawa ke meja 54 kafe Olivier, Grand Indonesia.

Yang menarik, dalam persidangan terjadi adu argumen antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica. Bahkan dalam rekonstruksi yang digelar, kedua pihak baik kuasa hukum yang diwakili Otto Hasibuan maupun Ardito Muwardi sebagai jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama berdiri dan saling menunjuk.

Ke-18 saksi yang diperiksa difokuskan untuk mengetahui detil bagaimana kejadian mulai dari Jessica datang hingga Mirna dibawa ke klinik. Empat rekaman CCTV juga ditampilkan. CCTV dari kamera 7 di depan toilet, kamera 9 di atas meja 54, kamera di depan bar, dan kamera di dalam pantry.

Ternyata, tidak hanya Hani yang mencicipi minuman itu. Juga ada beberapa karyawan Olivier yang sempat mencoba. Di antaranya adalah Devi Siagian, manajer kafe olivier, dan Marwan Amir, karyawan lainnya.

Dari CCTV, Devi terlihat mencoba mencicipi. Namun setelah itu, dia langsung memuntahkannya dan mencuci mulut di air keran. “Rasanya pahit dan terbakar,” ujar dia.

Marwan juga sempat mencoba. Dia menggunakan sedotan bekas minuman Mirna dan menetaskannya di tangan. Dia lantas menjilatnya. Namun baru sampai dia lidah, dia merasa kebas. “Sangat tidak enak. Saya juga berkumur-kumur setelah itu,” ujar Marwan.

Misteri hilangnya sedotan ternyata terjawab. Marwan mengakui bahwa dirinya membuang sedotan tersebut ke tempat sampah. Alasannya, dia sudah mencicipi sedotan. Hal itu juga terlihat di CCTV. Dari rekonstruksi, terlihat bahwa ada beberapa orang yang melayani Jessica. Mulai dari Cindy yang menyerahkan menu, lalu Marlon yang memasukkan ke dalam server dan kemudian mencetak print sheet. Setelah itu Jukiyah sebagai kasir melayani Jessica.

Rangga kemudian membuatkan es kopi vietnam itu. Setelah menaruh di depan kasir, Novi, supervisor floor menyerahkan ke Agus. Agus kemudian membawa es kopi itu ke meja 54. Ternyata, Jessica sempat memuji wangi kopi itu. “Dia berkata kalau kopinya wangi,” ujar Agus.

Setelah itu, Marlon kemudian membawa dua koktail yakni Old Fashioned dan Sazerac. Marlon mengaku dia melihat es itu masih di bagian kiri Jessica. Di tengah meja, ada tiga paper bag. Dia lantas meletakkan old fashioned di sebelah kanan Jessica dan Sazerac di dekat es kopi.

Ketika saksi lainnya yakni Sari mendatangi meja 54, dia menanyakan apakah koktailnya enak lalu dijawab iya oleh Jessica dan kemudian sisa gelas Sazerac yang diminum Jessica dibawa oleh Sari ke pantri. “Saat itu, posisi kopi di tengah. Dan paperbag sudah tidak ada,” ujar Sari.

Namun kuasa hukum Otto Hasibuan mempertanyakan mengenai barang bukti gelas es kopi. Menurutnya, di berita acara, ada dua gelas dan satu botol es kopi. namun di labfor ada dua botol dan satu gelas. “Ini kok berbeda,” ujarnya.

Hal itu sempat memancing perdebatan. Tak hanya itu, pengacara kondang itu juga sempat mengeluarkan gelas serupa dan berupaya untuk mengukur sendiri. Namun upaya itu ditentang JPU dan diminta berhenti oleh majelis hakim.

Seusai persidangan, Otto masih menilai bahwa pernyataan itu masih tidak masuk akal. Sebab seluruh saksi mengakui kalau tidak melihat Jessica memasukkan sianida. “Ini kan karena sianida matinya. Masa tidak ada yang melihat,” ujar dia lagi.

Sementara Ardito Muwardi selaku ketua JPU menilai ada dua kali penyertaan barang bukti. Sehingga ada perbedaan antara berita acara dan hasil labfor. “Tapi kan semuanya jelas,” tukasnya. (nug/agm)