Pontianak-RK. Wanita 18 tahun berinisial In diperkosa pria 29 tahun berinisial Fe, warga Sungai Raya, Kubu Raya, usai berpesta ria bakar daging, Senin (30/5) sekitar pukul 02.30.
In diperkosa Fe di rumah pacar temannya, Jalan Arteri Supadio (A.Yani II). Awalnya In minta kerok oleh Fe. Kemudian Fe membawa korban ke kamar. Ketika mengerok In, Fe meminta imbalan berhubungan badan dengan korban. In menolak, terjadilah pemerkosaan terhadap gadis asal Batu Ampar, Kubu Raya itu.
Sayangnya, tubuh In sudah dicicipi terlebih dahulu Fe. Kemudian In berteriak. Ketiga teman korban, berinisial D, KS DD serta L langsung mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam oleh pelaku. Ternyata ketika pintu kamar tersebut terbuka, pelaku sedang menyetubuhi In.
“Ketika pintu dibuka, korban sudah diperkosa,” jelas AKBP Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/6).
Kasus itu dilaporkan ke Mapolresta Pontianak. Tim Jatantras menangkap Fe. “Tersangka sudah kita tahan. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta Pontianak.
AKBP Iwan mengakui, kasus cabul dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya memang cukup tinggi. Dia mengatensi perkara yang disebut presiden dengan kejahatan luar biasa tersebut. “Kita mengimbau kepada orangtua untuk betul-betul mengawasi kegiatan putra-putrinya. Jika dilihat dari kasus ini, kejadiannya dinihari. Seandainya, putra-putri tak dibiarkan keluar, ini tidak akan terjadi,” imbaunya.
Sementara tersangka Fe membantah melakukan pemerkosaan. Menurutnya, hubungan badan antara dirinya dengan korban didasari suka sama suka. “Tidak ada saya perkosa dia. Suka sama suka,” bantahnya.
Mengenai informasi mengenai adanya darah yang ditemukan, bukanlah darah In, melainkan darah D yang sedang haid. “Kalau yang berdarah tidak ada itu. Itu kawannya datang bulan. Kita sama-sama mau,” timpalnya. (zrn)