-ads-
Home Ekonomi Minta BPK Audit Potensi Kerugian Negara

Minta BPK Audit Potensi Kerugian Negara

Ada Bau Anyir di Balik Divestasi Freeport

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Kepentingan-kepentingan politik dalam proses divestasi 51,2 persen mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sulit dipisahkan. Pertama, mengingat proses akuisisi saham perusahaan tambang terbesar di dunia itu dilakukan menjelang Pemilihan Presiden 2019.
“Seharusnya soal Freeport ini jangan jadi konsumsi politik. Terkesan ini ada hidden agendauntuk politik Pilpres,” tegas Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Group), Selasa (25/12).
Justru menurut dia, langkah pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengakusisi saham Freeport sebagai kekeliruan berat. Apalagi, masih ada dua tahun sebelum kontrak karya PTFI habis.
“Nah Freeport kan selesai 2021. Seharusnya baru dibahas dan diputuskan tahun 2019 di rezim baru. Siapapun yang unggul saat itu. Kalau sekarang kita rugi donk. Problem utamanya kan duit utang yang dari bond in itu berisiko. Seharusnya kita confident (percaya diri) aja,” sesalnya.
Meski sudah selesai pembayarannya, divestasi mayoritas saham PFTI belum sepenuhnya rampung. Andrianto pun meminta tetap adanya pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jadi BPK dan KPK wajib awasi ini proses divestasi ini. Ada bau anyir yang nggak beres,” tukas aktivis mahasiswa tahun 1998 ini.

Sementara itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat justru mengindikasi adanya kerugian negara dalam divestasi saham perusahaan tambang di Papua itu.
“Itu menambah beban utang. Apalagi kontrak karya Freeport akan berakhir tahun 2021. Lebih baik menunggu dua tahun lagi,” katanya berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/12).
Aktivis yang akrab disapa Uchok ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara dalam divestasi saham PTFI. “KPK juga harus usut tuntas kasus ini jika ada kerugian negara,” tambahnya. (rmol/JPG)

 

Exit mobile version