
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Berteman boleh saja. Namun jangan teman makan teman. Seperti yang dilakukan Rico, 27 warga Jalan Unjung Pandang. Pasalnya diberikan pinjaman sepeda motor oleh temannya Fedrikus, namun kendaraan tersebut malah dibawa kabur, Senin (3/7).
Aksi penggelapan sepeda motor oleh buruh terhadap mahasiswa ini berawal ketika Fedrikus beristirahat di rumahnya. Kemudian datang Rico dan meminjam sepeda motornya.
Selaku teman, Fedrikus pun tidak enak menolak permintaan Rico. Dia langsung memberikan kunci sepeda motornya. Namun setelah dipinjamkan, ternyata Rico tak pulang-pulang, ditunggu-tunggu juga tak datang-datang.
Kesal bercampur emosi, Fedrikus melaporkan temannya itu ke Mapolsekta Pontianak Selatan. Di hadapan polisi dia mengatakan, alasan Rico meminjam sepeda motornya untuk membeli rokok. Korban pum mengalami kerugian Rp7 juta.
Jajaran Polsekta Pontianak Selatan langsung menindaklanjuti laporan Fedrikus. Bermodalkan jenis sepeda motor dan nomor rangka serta mesinnya, polisi mencari tahu keberadaan pelaku dan barang bukti tersebut.
“Pelaku dan korban adalah teman. Pelaku memanfaatkan pertemanan itu, kemudian dengan kebaikan teman dijadikan modus untuk menggelapkan sepeda motor korban,” kata Kasat Reskrim Polsekta Pontianak Selatan Kompol Muhammad Husni Ramli.
Akhirnya polisi meringkus Rico dan menyita barang bukti sepeda motor curiannya. “Kita tangkap pelaku di Gang Mustika 5 Jalan Parit Bugis, Sungai Raya, Kubu Raya,” ungkap Kompol Husni. “Kita tangkap tersangka di malam hari,” sambungnya.
Rico dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. “Karena ini pasal pengecualian, pelaku dapat dilakukan penahanan,” tegas Kasat Reskrim. (zrn)