
eQuator.co.id –Singkawang-RK. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Singkawang mengamankan seorang montir berinisial PF di bengkel sekaligus tempat tinggal di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (14/10) sekira pukul 17.30.
Dari penggeledahan terhadap pemuda 26 ini, petugas menemukan empat paket sabu dan alat-alat perangkat kejahatan narkoba, serta ponsel yang digunakan untuk memesan sabu.
Kapolres Singkawang, AKBP Yury Nurhidayat menerangkan, penangkapan terhadap PF berawal dari informasi yang diterima anggotanya bahwa di Jalan Bambang Ismoyo telah terjadi tindak pidana narkoba.
“Setelah diselidiki ternyata benar. Kita amankan tersangka dan sita sejumlah barang bukti,” kata Yury, Minggu (15/10).
Saat ini, PF masih ditahan dan diperiksa di Polres Singkawang. Polisi masih belum menyimpulkan apakah PF pemakai atau pengedar.
Kendati demikian, dia tetap dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (hen)