eQuator.co.id – Pontianak-RK. Polisi memeriksa pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Imperium KTV Garuda Hotel. Pemeriksaan terkait temuan Narkoba berupa pil ekstasi di tiga room karaoke saat razia pekan lalu.
Bukan baru kali ini ditemukan pengunjung berpesta Narkoba di THM Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan itu. Namun tetap saja beroperasional. Kali ini, hasil pemeriksaan polisi terhadap pengelola Imperium KTV Garuda Hotel hanya menyimpulkan kelalaian dari manajemen. Itu mengisyaratkan, bahwa Polresta Pontianak tidak bakalan mencabut izin keramaian di THM yang menjadi tempat pesta Narkoba tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan. Hasilnya bukan lalai lagi, tetapi unsur ketidakpedulian itu ada dari pengelola maupun manajemen Imperium,” kata Kombes Pol Iwan Imam Susilo, Kapolresta Pontianak, Sabtu (24/7).
Menurut Kapolresta Pontianak, unsur kelalaian itu terlihat dari pengelola atau manajemen Imperium KTV. Padahal pengelola mengetahui, tidak boleh ada pengunjung yang membawa atau memakai Narkoba. Apalagi kalau sampai ada pekerja atau pegawai Imperium yang menjual Narkoba. Tetapi malah tidak peduli (tidak mau tahu).
“Karena sesuai dengan poin e dalam izin keramaian yang kita keluarkan kepadanya itu, mereka sudah mengetahui kalau mereka wajib menjaga, jangan sampai ada penyalahgunaan Narkoba oleh pengunjung,” tegas Kombes Iwan.
Dikatakan Iwan, harusnya waiters atau pelayanan yang mengantar pesanan pengunjung/tamu karaoke sudah mencurigai gelagat pengunjung yang mengonsumsi Narkoba.
“Pemakaian ekstasi itukan goyang-goyang dengan suara musik yang keras. Di sini waiters/pelayanan dapat mencurigai dan menyampaikan kepada pengelola. Pengelola lapor ke kita. Ini yang dimaksud dalam poin e. Tetapikan pengelola Imperium tidak peduli itu,” ungkapnya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, polisi akan langsung memberikan surat peringatan kepada pemilik/pengelola/manajemen Imperium. “Kita peringatkan. Karena kewajiban manajemen THM wajib menjaga, jangan sampai adanya penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kombes Iwan.
Sementara 20 pengunjung THM Imperium KTV yang positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Z. Sementara 19 pengunjung lainnya cukup direhabilitasi saja.
“Pengunjung berinisial Z ini ditetapkan sebagai tersangka, lantaran ada yang melihat dirinya membuang kotak rokok berisikan pil ekstasi. Selain itu pula, tertangkap tangan oleh anggota kita. Saat ini sedang kita kembangkan untuk menangkap sumber Narkoba yang dimiliki Z,” jelas Iwan. (zrn)