-ads-
Home Features Menularkan ‘Virus’ Transparansi Informasi di Kampus

Menularkan ‘Virus’ Transparansi Informasi di Kampus

Menggugah Kepedulian Mahasiswa

KETERBUKAAN INFORMASI Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik digelar Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Universitas Panca Bhakti Pontianak, belum lama ini. Andi Ridwansyah /RK

Masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui, bahwa  mereka punya hak terhadap informasi publik. Sebagai bagian dari masyarakat, mahasiswa wajib tahu, mengerti, dan memahami mengenai hak-haknya atas informasi public. Sehingga mahasiswa dapat turut serta berperan aktif dalam mengontrol transparansi atau keterbukaan informasi publik.

Andi Ridwansyah, Pontianak

eQuator.co.id – Memberikan pemahaman bagi mahasiswa terkait  keterbukaan informasi publik menjadi salah satu prioritas Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat. Salah satunya, bekerjasama dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, KI Kalbar menggelar sosialisasi  di Ruang Sidang Rektorat UPB Pontianak, Kamis (20/6) pagi. Sosialisasi  tersebut diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan. “Terus kita sosialisasikan supaya mereka bisa terlibat langsung dalam setiap kebijakan pemerintah, dan bisa mengambil peran,” kata Komisioner KI Kalbar Bidang Advokasi, Soslialisasi dan Edukasi, Rospita Vici Paulyn.

-ads-

Dia berharap, mahasiswa bisa memahami dan menyadari pentingnya keterbukaan informasi. Sehingga dapat menularkan ‘virus-virus’ positif kepada masyarakat dan meminta pihak perguruan tinggi untuk melakukan transparansi informasi.

Dia mencontohkan, mahasiswa yang telah memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi publik akan memiliki kepedulian menyoroti berbagai hal yang terjadi di lingkup perguruan tinggi. “Misalnya, mengenai beasiswa kampus. Apakah mahasiswa sudah peduli, bahwa beasiswa itu diterima oleh orang yang layak dan telah memenuhi kriteria,” jelasnya.

Contoh lain, kata dia, bagaimana kepedulian mahasiswa mengenai informasi dari  wabsite yang dimiliki universitas, apakah dikelola dengan baik oleh kampus atau tidak. Apabila hal tersebut belum dilakukan dengan baik, maka mahasiswa berhak untuk komplain kepada pengelola kampus. “Itu contoh pemahaman  dan kepedulian mahasiswa yang terus kita dorong,” jelasnya.

Sosialisasi  mengenai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik dianggap penting. Sebab, UU memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka seluruh informasi publik yang dikuasainya, serta kebebasan bagi masyarakat untuk mengakses setiap informasi public, sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh UU.

Sementara itu, Pejabat Harian Rektor UPB, Arif Parabi mengatakan, sebagai perguruan tinggi swasta, UPB berkomitmen selalu memberikan informasi kepada publik. Tak terkecuali, kata dia, hal-hal  yang sensitif juga akan disampaikan. Namun, hanya untuk kebutuhan khusus, seperti pemeriksaan. ” Sejauh ini untuk keterbukaan informasi tidak ada masalah. Kami dari kampus membuka seluas-luasnya informasi yang dibutuhkan masyarakat ,” ucapnya.

Salah satu bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi adalah membuka secara transparan tahapan rekrutmen dosen, staf tata usaha (TU) dan IT serta pegawai.  Mulai dari open rekrutmen pada Januari, hingga tahapan pengumuman Juni ini. Semua bisa diakses di website UPB. “Ini salah bentuk komitmen kami mendukung Komisi Informasi untuk membuka hal-hal yang diminta masyarakat, walaupun kita perguruan tinggi swasta,” pungkasnya.

 

Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version