Menkes Pastikan Kartu BPJS Palsu Tak Tersebar di Kalbar

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. Nila Farid Moeloek memastikan tidak tersebar Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan palsu di Kalbar.

Tersebarnya kartu BPJS palsu terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia, merupakan ulah oknum. Lagi pula adanya masyarakat yang ingin dengan mudah mendapatkan kartu BPJS.

“Saya kira di Kalbar ini tidak ada BPJS palsu,” ungkap Menkes Nila Farid Moeloek kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, dr. Andy Jap, usai membuka pencanangkan nasional Crash Program Campak Terintegrasi Bulan Pemberian Kapsul Vitamin A dan Obat Cacing di Pontianak Convention Center (PCC) Kota Pontianak, Kamis (4/8).

Menkes menekankan, agar masyarakat Kalbar mengurus pembuatan kartu BPJS secara langsung. Jangan memakai perantara. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan berbagai pelayanan, baik melalui online dan kemudahan lainnya.

“Kalau mau ngurus, jangan pakai perantara. Apalagi dengan hanya ingin membayar Rp100 ribu untuk seumur hidup. Inikan asuransi sosial,” tegas Nila Farid Moeloek.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kalbar menginstruksikan sejumlah rumah sakit dan pelayanan kesehatan, mewaspadai adanya kartu BPJS palsu.

Ditemukannya kartu BPJS palsu di Bandung dan beberapa daerah lainnya, sangat tidak etis dan tidak bisa dibenarkan. “Karena jelas merugikan semua pihak, baik BPJS, rumah sakit dan masyarakat juga,” ungkap Andy Jap, Kepala Dinkes Kalbar.

Andy berharap pihak BPJS cabang Pontianak mempunyai mekanisme kontrol. “Ini mesti diwaspadai. Jangan sampai terjadi di Kalbar,” tegasnya.

Andy juga berharap, masyarakat harus lebih cerdas mengurus pembuatan kartu BPJS. Tak perlu pakai calo, karena prosesnya juga cepat dan mudah. Sebaliknya, petugas BPJS juga harus proaktif dengan membuat terobosan-terobosan baru, mempermudah masyarakat mendaftar menjadi peserta. “Sosialisasi lebih digalakkan sampai tingkat kecamatan atau desa,” ujar Andy.

Wakil Gubernur Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM meminta jajarannya harus lebih jeli dan mewaspadai beredarnya kartu BPJS palsu. BPJS Kalbar harus melakukan antisipasi. Apalagi berdampak pada kerugian masyarakat.

“BPJS harus antisipasi dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui mana yang asli dan palsu. Jangan sampai masyarakat kita tertipu,” tegas Christiandy.

Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Juliantomo mengatakan, untuk memastikan apakah data peserta yang tertera pada kartu JKN-KIS asli atau palsu, langkah mudahnya, masyarakat dapat memastikannya pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile yang dapat diunduh melalui handphone pada App Store.

“Melalui aplikasi ini, peserta dapat melihat datanya benar atau tidak. Karena pada saat proses instalasi, aplikasi ini langsung membaca database nasional. Nah, kalau kartunya palsu, maka datanya tidak akan tampil pada aplikasi tersebut,” ungkap Juliantomo.

Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile tersebut juga dapat menampilkan informasi seputar BPJS Kesehatan. Melihat data peserta, mencari lokasi terdekat fasilitas kesehatan, informasi tagihan dan fitur lainnya.

“Agar terhindar dari kartu palsu, sebaiknya pendaftaran program JKN-KIS langsung diurus sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan kartu JKN-KIS dapat diancam penjara paling lama enam tahun. Bahkan bisa lebih tinggi lagi ancamannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, baik ditingkat pertama (puskesmas, dokter praktek perorangan, klinik pratama) atau tingkat lanjutan (klinik utama, rumah sakit) sudah dilengkapi dengan data peserta yang terintegrasi secara online system. Sehingga sulit bagi warga untuk berobat dengan menggunakan kartu palsu. Jika data didalam kartunya tidak terdaftar pada system BPJS Kesehatan, maka data tidak akan tampil di fasilitas kesehatan.

“Apalagi setiap berobat, peserta diminta untuk menunjukan KTP atau identitas lainnya. Maka sulit bagi warga yang mau memalsukan kartunya,” jelas Juliantomo.

Juliantomo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Apalagi jika ada yang menawarkan jasa pembuatan kartu JKN-KIS dengan syarat harus bayar. Karena diawal pendaftaran, peserta tidak dipungut biaya apapun. Tetapi nanti, setelah 14 hari sejak pendaftaran baru, peserta membayar iuran ke nomor virtual account yang didapat pada saat pendaftaran diawal.

Pembayaran iuran pun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2016, kelas tiga iurannya Rp25.500 per orang per bulan. Kelas dua iurannya Rp51.000 per orang per bulan dan kelas satu iurannya Rp80.000 per orang per bulan. “Jadi bayarnya bukan sekali seumur hidup, tetapi per bulan,” ungkap Juliantomo.

 

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono