Mengais Sampah, Warga Singkawang Dapat Mayat Bayi

PENEMU BAYI. Kedua warga ini yang pertama kali menemukan mayat bayi di TPS Jalan Merpati, Jumat (1/9) malam-POLISI FOR RK

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Dua warga di Kota Singkawang ini terkejut bukan main. Turun dari rumah, Jumat (1/9) malam, untuk mengais rezeki melalui sampah, mereka justru mendapatkan sesosok mayat bayi.

Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto menjelaskan, Jumat sekira pukul 21.00, Darto (38) dan Nurjannah (51) turun dari rumahnya masing-masing untuk mencari sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS), Jalan Merpati (belakang Bank Mandiri), Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

“Ketika mengais sampah, mereka menemukan tas punggung warna merah. Kemudian tas tersebut dibuka mereka. Baru dibuka sedikit, mereka melihat ada tangan bayi di dalamnya,” ujar Bagio, Sabtu (2/9).

Karena penasaran dan sedikit takut, kedua warga Sambas dan Singkawang ini langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian terdekat.

“Anggota kita bersama saksi melakukan pemeriksaan dalam tas tersebut. Ternyata, di dalamnya benar ada bayi. Sudah meninggal,” terang Bagio.

Saat itu juga jenazah bayi yang baru saja dilahirkan itu dibawa ke Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang untuk diindentifikasi.

“Keterangan dokter bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Kita masih selidiki kasus ini,” tegas Bagio.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga LBH PeKa) Kalbar, Rosita Nengsih mengatakan, perbuatan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dan dibuang di TPS adalah sadis.

“Kalau memang tidak menginginkan bayi itu lahir, sebaiknya diberikan kepada orang lain untuk diasuh atau diadopsi. Jangan dilakukan seperti itu,” ucapnya.

Rosita berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini. Siapa pelakunya dan apa motif dari pembuangan bayi ini harus terungkap jelas.

“Kalau dilihat dari tas ransel untuk membawa mayat bayi itu, kemungkinan pelakunya termasuk orang jauh. Tapi kalau hanya berbekal kardus atau kain saja, bisa saja pelakunya tidak jauh,” katanya.

Rosita menegaskan, pelakunya bisa diancam UU Perlindungan Anak, lantaran usia bayi hingga 18 tahun termasuk dalam perlindungan anak. “Bisa saja pelakunya bukan Si Ibu atau pelakunya membantu Si Ibu tadi untuk membunuh anaknya,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Rosista, lembanganya sudah banyak membantu korban-korban yang hamil akibat perkosaan atau akibat pria yang tidak bertanggung jawab.

“Kami membantu dengan memberikan ruang menampung Si korban tersebut hingga melahirkan,” tuturnya.

Bercermin dari sejumlah kasus yang pernah ditanganinya, Rosita menerangkan, bahwa pelaku yang tega membunuh, menelantarkan bahkan membuang anaknya lantaran karena depresi atau tekanan.

“Memang sebaiknya jangan berpikiran pendek. Biasanya pelaku melakukan itu dalam kondisi depresi atau mengalami tekanan berat,” pungkasnya.

 

Reporter: Suhendra

Redaktur: Ocsya Ade CP