eQuator.co.id – Mempawah-RK. Bekerjasama dengan Bank Kalbar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah secara bertahap menerapkan transaksi nontunai sejak 1 Oktober 2017. Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menempatkan Bumi Galaherang sebagai pionir gerakan transaksi nontunai di Kalbar.
Mewujudkan penerapan transaksi nontunai, Selasa (19/12), telah digelar Sosialisasi Aplikasi Cash Management System (CMS) di Aula Kantor Bupati Mempawah. Dibuka Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sosialisasi dilaksanakan terkait upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD Kabupaten Mempawah.
Menurut Ramlana, sosialisasi juga berhubungan dengan instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Ramlana menjelaskan, sistem pembayaran nontunai merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahbukuan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai.
Dia memaparkan, sejumlah instrumen pembayaran nontunai yang telah ada selama ini, antara lain berbasis kertas seperti cek bilyet, giro, nota debet, dan nota kredit. Kemudian, sistem nontunai lainnya berbasis kartu seperti kartu kredit dan kartu ATM. sistem berbasis elektronik seperti sistem kliring elektronik, sistem BI-RTGS, dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). “Khusus untuk korporasi termasuk pemerintah daerah, Bank Kalbar menyediakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai sarana pembayaran nontunai bagi bendahara pengeluaran pembantu mengelola uang persediaan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Treasury Bank Kalbar Pontianak, Sholihin Agus mengatakan, pihaknya selaku Tim Implementasi Gerakan Nasional Nontunai Bank Kalbar tengah mengejar target untuk bisa mewujudkan gerakan nontunai di seluruh pemerintah daerah mulai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Hal tersebut untuk memenuhi regulasi dan adanya peraturan dari Menteri Dalam Negeri untuk mengimplementasikan beberapa instrumen yang mendukung gerakan nontunai ini,” terangnya.
Dia menambahkan, penggunaan instrumen CMS Bank Kalbar telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. “Nanti akan ada keluar surat resminya. Semua pemda memang sudah menunggu ini,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Editor: Yuni Kurniyanto