eQuator.co.id – Pontianak-RK. Butuh waktu satu bulan anggota Polsek Pontianak Utara untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Satria F di Gang Sinar Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara. Dialah, Devi. “Dia termasuk licin. Karena sering menghilang dan tidak ada di tempat saat hendak ditangkap. Dia sering berpindah pindah,” ungkap Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat saat ditemui di RS Anton Soedjarwo, Rabu (13/2).
Ia menerangkan, proses penangkapan ini berlangsung tegang. Karena Devi berusaha melawan anggota Reskrim dengan mengeluarkan senjata tajam. Tak mau incaran lepas, anggota dengan upaya yang cukup berhati-hati berusaha untuk menghentikan perlawanan itu. Tembakan peringatan pun dikeluarkan. “Karena dia terus melawan, terpaksa anggota kita melakukan pelumpuhan dengan menembak kaki kiri pelaku,” tegas Ridho.
Pria yang merupakan warga Pontianak Utara itu akhirnya tumbang. Dan, dia dapat diamankan. Petugas kemudian membawanya ke RS Anton Soedjarwo untuk diberikan tindakan medis. Pria bertato tersebut pun hanya bisa terdiam saat dijumpai di RS. Sambil merintih kesakitan. Tampak perban sudah memilit kaki kirinya. Ditambah dua perban lagi di bagian pelipis kanan serta kirinya.
Ridho menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dengan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi terkait curanmor sebulan yang lalu. Upaya penyidikan terus dilakukan untuk mencarinya dengan serangkaian informasi-informasi.
“Dan baru tadi didapati saat pelaku berada di Batu Layang dekat SPBU AKR. Penyelidikan terus dilakukan hingga sampai benar-benar ditemukan,” ujarnya.
Pelaku kata Ridho, merupakan residivis. Pada tahun 2013 dan 2014 lalu pernah dipenjara dalam kasus yang sama. Namun, tak kapok hingga melakukan kejahatan yang sama. “Kita terus kembangkan kasus ini. Saat ini, baru kita dapati satu kendaraan. Untuk modus curanmor Satria F ini dia mengambil saat penghuninya lengah. Dia ambil dari perkarangan rumah korban,” tutur Ridho.
Untuk sementara, kata Ridho, pihaknya baru mendapatkan informasi bahwa aksi itu dilakukan sendirian oleh pelaku. “Untuk pelaku ini, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Laporan: Maulidi Murni
Editor: Ocsya Ade CP