Melawan Polisi, Lima Peluru Bersarang di Kaki

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cukup lama menjadi target operasi (TO) polisi. Penjahat berinisial Ww akhirnya dilumpuhkan dengan lima timah panas di kedua kakinya, Jumat (15/7).

Spesialis pelaku pencurian ini dibekuk jajaran Polsek Timur di Jalan Tanjung Raya 1. Berupaya kabur dari kejaran polisi, akhirnya Ww terkapar ditembak. Dia dibawa petugas ke RS Dokkes Polda Kalbar.

Dalam catatan kriminalitasnya, Ww terlibat berbagai kasus kejahatan. Mulai dari pencurian sepeda motor (Curanmor), pencurian perhiasan dan televisi di rumah kosong. Ww pun merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2015 silam. Bahkan Ww pernah melarikan diri dari Mapolsekta Pontianak Timur. Selama pelariannya, dia tak berhenti melakukan aksi kejahatan.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya di Jalan Tritura. Saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Mendengar hal itu, kita langsung mengejar pelaku,” ungkap Kapolsekta Pontianak Timur, AKP N.A Kombo melalui Kanit Reskrim Iptu Suratno.

Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan. “Tersangka sempat berhenti dan turun dari motor. Kemudian ingin memukul anggota yang hendak menangkapnya,” jelas Suratno.

Dua peluru yang mengenai kaki kanannya tak membuat Ww menyerahkan diri. Tembakan selanjutnya diarahkan pada kaki kirinya. “Baru lah tersangka menyerahkan diri,” jelas Suratno.

Berdasarkan laporan, selama 2016 Ww telah melakukan berbagai aksi kejahatan. Diantaranya tiga kasus pencurian motor, satu kasus pencurian di rumah kosong dan berhasil mengambil satu kotak perhiasan yang dijual kepada penadah seharga Rp11 juta. Diduga masih banyak TKP lainnya yang melibatkan tersangka. Salah satunya di wilayah Pontianak Barat.

“Selama beraksi tersangka melakukanya sendiri. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli Narkoba, karena tersangka ini pecandu sabu. Kita jerat dia dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Suratno. (zrn)